Terlibat Kecelakaan? Jangan Langsung Kabur, Begini Aturannya

ADVERTISEMENT

Terlibat Kecelakaan? Jangan Langsung Kabur, Begini Aturannya

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 14 Mei 2022 17:53 WIB
Toyota Rush diduga melakukan tabrak lari
Bila terlibat kecelakaan, pengendara sebaiknya menghentikan lajur kendaraannya lebih dulu. Foto: Screenshot instagram forumwartawanpolri
Jakarta -

Pengendara Toyota Rush diduga melakukan aksi tabrak lari usai menabrak pemotor. Mobil pun sempat diamuk massa di sekitar lokasi kejadian. Sayangnya, belum diketahui dengan pasti kronologi atas insiden tersebut. Sejatinya, bila terlibat kecelakaan pengendara harus memberhentikan kendaraan yang dikemudikannya.

Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 pasal 231, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:
1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
2. memberikan pertolongan kepada korban
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

Adapun bila suatu keadaan memaksa Anda tidak dapat berhenti dan menolong korban, dalam pasal 231 ayat 2 disebutkan untuk segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat.

Begitu pula bagi Anda yang berada di lokasi kejadian, sebaiknya tidak main hakim sendiri. Dalam pasal 232 diatur bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
1. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian
3. memberikan keterangan kepada polisi.

Kalau Anda kabur dan tidak menaati peraturan seperti disebutkan di atas, jangan heran bila ada hukuman menanti. Sesuai pasal 312, pengendara yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut, bakal dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Sementara dari sisi korban, ketika mengalami kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan:
- pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/ atau pemerintah
- ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan
- santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi

Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 241, setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan prioritas pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat.



Simak Video "Viral Mobil Berpelat Merah Tabrak Lari Pemotor di Klaten"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/lth)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT