Viral Toyota Rush Diamuk Massa, Diduga Tabrak Lari sampai Nekat Lindas Pemotor

ADVERTISEMENT

Viral Toyota Rush Diamuk Massa, Diduga Tabrak Lari sampai Nekat Lindas Pemotor

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 13 Mei 2022 12:23 WIB
Toyota Rush diduga melakukan tabrak lari
Toyota Rush diduga melakukan tabrak lari dan sempat melindas pengendara motor yang menghalau lajunya.Foto: Screenshot instagram forumwartawanpolri
Palembang -

Sebuah video yang memperlihatkan Toyota Rush tengah diamuk massa viral di media sosial. Tampak dalam video yang diunggah akun instagram fortumwartawanpolri, terlihat sebuah Toyota Rush yang kondisi depannya hancur terus tancap gas.

Bahkan pengendara pun tak segan melindas pengendara motor yang terlihat menghalau laju Toyota Rush berwarna putih itu. Mobil juga sempat diamuk massa di sekitar lokasi kejadian yakni kawasan Sepik, Palembang.

[Gambas:Instagram]



"Tabrak lari, sebuah mobil Rush tabrak lair langsung dikejar warga beramai-ramai sampai ketangkap. Massa yang geramg langsung merusak mobil Rush warna putih," tulis akun forumwartawanpolri, dilihat Jumat (13/5/2022).

Sejauh ini belum diketahui dengan jelas bagaimana kronologi hingga Toyota Rush itu bisa hancur sebelum akhirnya melindas motor dan melanjutkan perjalanan. Adapun kalau memang melakukan tabrak lari, maka pengendara bisa dikenakan sanksi karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. pasal 231 ayat 1.

Pada pasal itu disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Jika melanggar ketentuan tersebut atau melakukan tabrak lari, sanksinya cukup berat. Menurut Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelaku tabrak lari bisa dijerat sanksi pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000," bunyi peraturan itu.

Terlepas dari siapa yang melakukan kesalahan, Director Training Safety Driving Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan ketika terjadi tabrakan etikanya adalah berhenti.

"Ketika pengemudi menabrak obyek yang ada di pinggir jalan lepas objek tersebut salah atau benar, itu sudah merusak properti milik orang lain. Jadi bertanggung jawablah sebagai manusia berakhlak," ungkap Sony belum lama ini.

Adapun etika yang sebaiknya dilakukan pengendara selanjutnya adalah meminta maaf. Perhatikan juga apakah ada korban yang disebabkan insiden tersebut atau tidak. Selesaikan masalah secara kekeluargaan bila masih memungkinkan.

"Apabila ada hal-hal yang mengganjal, hubungi pihak kepolisian sebagai penengah," lanjut Sony.



Simak Video "Sederet Fakta Driver Taksi Online Tabrak Pesepeda Berakhir Damai"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/lth)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT