Jika Jadi Berlaku, Cuma Kendaraan Ini yang Boleh Isi Pertalite

Jika Jadi Berlaku, Cuma Kendaraan Ini yang Boleh Isi Pertalite

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 02 Sep 2022 13:21 WIB
Antrean tersebut terkait adanya isu rencana pemerintah menyesuaikan harga BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi per tanggal 1 September 2022.
Pemerintah tengah menyiapkan kriteria-kriteria kendaraan yang bisa isi Pertalite (Foto: ANTARA FOTO)
Jakarta -

Kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi jenis Pertalite dipersempit. Badan Pengatur Hilir (BPH Migas) menyebut khusus mobil kriterianya diperkecil dari sebelumnya 1.500 cc (cubicle centimeter) menjadi 1.400 cc ke bawah.

Untuk mobil dibatasi menjadi 1.400 cc ke bawah, selanjutnya Pertalite hanya diperbolehkan bagi sepeda motor 250 cc ke bawah.

Implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite tinggal menunggu lampu hijau terbitnya revisi Perturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite," ujar sumber kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (2/9/2022).

Pertamina mencatat hingga akhir Agustus 2022 sudah lebih dari 1 juta unit kendaraan yang didaftarkan dalam Program Subsidi Tepat. Pengguna didominasi jenis kendaraan Pertalite hampir 70 persen, dan Solar lebih dari 30 persen.

ADVERTISEMENT

"Dari data tersebut, untuk pengguna Pertalite yang mendaftar masih didominasi oleh pengguna pribadi. Sedangkan untuk Solar komposisinya cukup seimbang antara pengguna pribadi maupun kendaraan umum," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting

Irto mengatakan pembayaran melalui QR Code yang didapat usai mendaftar belum diterapkan. Sementara pendaftaran sebagai penerima BBM subsidi juga terus dibuka. Pertamina Patra Niaga juga saat ini sedang menguji coba kesiapan verifikasi QR Code di beberapa titik.

"Saat ini pun fokusnya masih pada pendaftaran dan sosialisasi, memastikan kesiapan sistem serta operasional di lapangan sambil terus memantau perkembangan revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penetapan penyaluran BBM bersubsidi," jelas Irto.




(riar/din)

Hide Ads