Keberadaan polisi tidur di Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam video yang beredar luas, disebutkan bahwa polisi tidur itu membahayakan lantaran dicat menyerupai zebra cross.
Tampak sekilas, kondisi polisi tidur yang disebut menyebabkan banyak orang celaka itu memang justru lebih terlihat mirip zebra cross. Alhasil, beberapa pengendara bukannya ngerem, malah terus memacu kendaraan tanpa menyadari yang dilintasi itu adalah polisi tidur. Dalam video juga terlihat ada pengendara motor yang baru saja terjatuh.
Dikutip detiknews, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Edi Wibowo mengatakan pihaknya telah mendapat informasi warga terjatuh di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pagi katanya ada (pemotor terjatuh di lokasi), cuma tidak dilaporkan. Jadi dia jatuh langsung bawa pulang," kata Edi.
Perlu diketahui, polisi tidur merupakan salah satu alat pembatas kecepatan. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan ada beberapa jenis pembatas kecepatan yaitu speed bump, speed hump, dan juga speed table.
Speed Bump dijelaskan sebagai alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.
Kemudian speed hump merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km/jam. Terakhir ada speed table yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyebrangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 km/jam.
Ditujukan sebagai alat pembatas kecepatan, maka polisi tidur itu ada peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
Untuk speed bump memiliki ukuran tinggi antara 8-15 cm, lebar bagian atas antara 30-90 cm, dengan kelandaian paling banyak 15%. Speed bump ini terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya, yang memiliki pengaruh serupa. Speed bump memiliki kombinasi warna kuning atau puthi berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Kemudian speed hump, memiliki tinggi antara 5-9 cm, lebar total antara 35-390 cm dengan kelandaian maksimal 50%. Speed hump mengusung kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. Speed hump terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
Terakhir ada speed table yang juga berbentuk penampang melintang. Speed table memiliki ukuran tinggi 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%. Speed table terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table. Speed Table memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah