Sebuah foto viral memperlihatkan SUV Kia Seltos yang terjebak di speed bump atau polisi tidur. Peristiwa yang menyusahkan pengendara tersebut terjadi di Bhopal Madhya Pradesh, India.
Dikutip dari situs Cartoq, kejadian ini menimpa Abhishek Sharma. Sharma menyebutkan Kia Seltos-nya terjebak di polisi tidur yang sangat besar. Sharma menyadari hal itu ketika mendapati mobilnya tidak bisa bergerak dan nyangkut di tengah polisi tidur. Ban mobil itu mengalami selip.
Ia mencoba berbagai cara untuk keluar dari situasi tersebut, namun setelah bersusah payah ia akhirnya menyerah dan meminta bantuan kepada orang di sekitar situ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sebuah postingan di media sosialnya, Sharma mengaku kecewa terhadap insiden itu. Ia tidak habis pikir, kok ada orang yang membuat bangunan polisi tidur sebesar itu.
"Salam hormat saya kepada insinyur luar biasa yang membuat speed bump ini. Banyak mobil yang sudah terjebak di sini (di speed bump ini)," ungkap Sharma.
Dari curhatan tersebut, jelas bahwa ini bukan pertama kalinya. Dan uniknya, kejadian ini menimpa Kia Seltos yang memiliki ground clearance cukup tinggi, yakni 190 mm. Artinya mobil-mobil yang ground clearance-nya lebih rendah seperti mobil hatchback atau sedan bakal lebih mudah terjebak di polisi tidur ini.
Sedikit berkaca di Tanah Air, pembuatan polisi tidur pun ada aturannya. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 82 Tahun 2018. Hal ini diatur dalam Pasal 58. Begini bunyinya.
"Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Adapun ketentuan polisi tidur adalah sebagai berikut:
1. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
2. Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen
3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
Selain itu, dijelaskan juga dalam Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?