Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan soal penggunaan pelat khusus tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus yang hitam yang pelatnya RHS (rahasia) atau pelat khusus, apabila ada yang menggunakan rotator dan tertangkap tangan, maka pelat nomornya dan STNK-nya akan kami cabut," tegas Sambodo dikutip detiknews.
Langkah tersebut diambil berkaitan dengan banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap arogansi pengguna pelat STNK khusus. Seperti diketahui bersama, penggunaan pelat RF ini memang tidak sembarangan.
Pelat khusus itu digunakan untuk menunjang para pejabat dalam bertugas. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas dirinci pejabat mana saja yang bisa mendapatkannya.
Berikut ini daftar kendaraan yang berhak pakai pelat RF
Tingkat Pusat
1. Kementerian: Menteri, Sekjen, Dirjen
2. DPR RI: Ketua DPR RI, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
3. Mabes TNI: Panglima TNI, Kasum, Kepala Staf Angkatan, Asisten Intel TNI
4. Kejaksaan Agung: Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, JAM Intelijen
5. Badan Intelijen Negara: Kepala BIN, Para Deputi BIN
6. KPK: Ketua KPK, Para Direktur
7. BNN: Kepala BNN, Para Direktur BNN
Tingkat Provinsi
1. Pemerintah Provinsi: Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
2. Kodam/Satuan setingkat Kodam: Panglima Kodam/AL/AU, Kasdam, Asisten Intelijen Kodam
3. Kejaksaan Tinggi: Kajati, Kasiintel Kejaksaan Tinggi
4. Pengadilan Tinggi: Ketua Pengadilan
5. DPRD Provinsi: Ketua DPRD Provinsi, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi
6. Korem/Satuan Setingkat Korem: Danrem/Dan Lanal/Dan Lanud, Kasiintel
7. Badan Narkotika Propinsi: Kepala BNP
8. Pos BIN Wilayah: Kaposwil BIN Provinsi
Tingkat Kabupaten/Kota
1. Pemerintah Daerah: Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
2. Kodim/Satuan Setingkat Kodim: Dandim, Kasiintel Kodim
3. Kejaksaan Negeri: Kepala Kejaksaan Negeri, Kasiintel Kajari
4. Pengadilan Negeri: Ketua Pengadilan
5. DPRD Kabupaten: Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
6. Badan Narkotika Kabupaten/Kota: Kepala BNK
Selain itu, para Pejabat di Lingkungan Polri dan Lingkungan TNI juga bisa mendapat rekomendasti STNK/TNKB Khusus. Untuk Polri, yang bisa mendapat dari Kapolri sampai Perwira yang ditugaskan pada Kementerian/Lembaga Pemerintahan. Mantan Kapolri dan Penasihat Ahli Kapolri juga masih bisa mendapatkannya. Di tingkat Polda mulai dari Kapolda sampai KA SPN. Kemudian untuk tingkat Polres terdapat Kapolrestro/Kaporetabes, Kapolres, Kapolresta sampai Wakapolrestro/Wakapolrestabes/Wakapolres/Wakapolresta.
Sementara untuk pejabat TNI di tingkat pusat, yang bisa mendapatkan antara lain Personel Intelijen TNI sesuai KEP Jabatan, Jaksa Penyidik/Penyidik Kejaksaan Agung, Penyelidik/Penyidik KPK, Personel Penyelidik/Penyidik BNN, dan Personel Penyelidik BIN.
Di tingkat daerah, pejabat TNI yang bisa mendapat rekomendasi antara lain Jaksa Penyelidik/Penyidik Kejaksaan Tinggi, Personel Penyelidik BNP, dan Personel Penyelidik Poswil BIN. Terakhir di tingkat kabupaten/kota, rekomendasi diberikan kepada pejabat TNI yang menjadi Jaksa Penyelidik/Penyidik Kejaksaan Negeri dan Personel Penyelidik BNK.
"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja. Kita sedang evaluasi soal itu. Jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen, ya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar