Kebakaran yang terjadi pada mobil secara mendadak tentu tak bisa dihindarkan. Tapi setidaknya Anda bisa meminimalisir risiko kerusakan dengan menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan atau disingkat APAR.
APAR sendiri merupakan satu perangkat wajib yang harus ada di mobil baru. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020, ketersediaan APAR wajib dipenuhi oleh para Agen Pemegang Merek (APM). Secara spesifik kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi sebagai berikut.
Baca juga: Awas! Ini Penyebab Mobil Terbakar |
"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan,"begitu bunyi pasal 2.
"Fasilitas Tanggap Darurat pada Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat, dan/atau perakit Kendaraan Bermotor," jelas pasal 3.
Lalu pada pasal 4 disebutkan bahwa pengimpor, pembuat, dan perakit akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap APAR wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
Tapi bagi Anda pemilik mobil sebelum aturan tersebut berlaku, tidak diwajibkan memiliki APAR. Meski demikian, untuk berjaga-jaga Anda bisa memasang APAR sendiri. Di pasaran, ada beberapa APAR yang ditawarkan dengan harga beragam. Sebagai gambaran, ada APAR Servvo Ve-EX yang dibuat khusus kendaraan.
APAR tersebut dibanderol Rp 1.099.000. Kalau mau yang lebih murah dengan kapasitas 1 kg juga tersedia dengan harga Rp 890.000. Kalau sudah habis, APAR Servvo bisa diisi ulang. Jangan lupa APAR juga punya masa kedaluwarsa yang wajib diperhatikan.
Simak Video "Video: Pemkot Jaksel Akan Siapkan APAR di Pemukiman Padat Penduduk"
(dry/lth)