Thailand memberikan dukungan terhadap kendaraan listrik agar para produsen otomotif makin menanamkan investasinya. Kabinet Thailand menyetujui insentif pajak untuk mempromosikan peralihan ke kendaraan listrik.
Dikutip Reuters, Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith mengatakan, pemberian insentif ini dilakukan untuk menarik investasi asing demi membantu meningkatkan ekonomi.
Keringanan pajak kendaraan yang dilakukan Thailand antara lain mengurangi bea masuk tahun ini dan berikutnya sebanyak 40% untuk kendaraan listrik yang diimpor utuh dengan harga 2 juta baht. Selain itu, mobil listrik yang harganya lebih tinggi berkisar antara 2 juta hingga 7 juta baht diberikan keringanan bea masuk sebesar 20%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Thailand akan memotong pajak cukai pada kendaraan listrik impor menjadi 2% dari normalnya 8%. Langkah pemberian insentif ini diharapkan dapat menambah 7.000 unit kendaraan listrik pada tahun pertama. Itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith dalam konferensi pers.
Menurutnya, produsen mobil yang memenuhi syarat juga akan menerima subsidi antara 70.000-150.000 baht untuk setiap kendaraan listrik. Sepeda motor listrik juga diberi subsidi 18.000 baht per unit.
Juga disetujui adalah pemotongan tarif pajak penghasilan dari 35% menjadi 17% untuk profesional asing terampil di industri atau zona ekonomi yang ditargetkan.
Skema kendaraan listrik untuk 2022-2025 telah disetujui minggu lalu sebagai bagian dari kebijakan kendaraan tanpa emisi dan tujuan untuk memastikan 30% dari total produksi mobil Thailand adalah kendaraan listrik pada tahun 2030.
Thailand adalah produsen mobil regional utama dan yang biasanya memproduksi sekitar 2 juta kendaraan konvensional per tahun. Dalam hal produksi kendaraan, Thailand lebih unggul daripada Indonesia karena kebanyakan mobil buatan Negeri Gajah Putih itu diekspor ke berbagai negara.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia juga sebenarnya telah memberikan dukungan terhadap kendaraan listrik. Mobil listrik diberikan PPnBM 0%. Untuk di tingkat daerah, bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil dan motor listrik juga lebih ringan. Bahkan, ada daerah yang membebaskan BBN kendaraan listrik seperti DKI Jakarta.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah