Menunggu Kepastian Mobil yang Dapat Diskon PPnBM

Menunggu Kepastian Mobil yang Dapat Diskon PPnBM

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 09 Feb 2022 15:39 WIB
Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) cukup mendongkrak kinerja industri otomotif. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat membuka pameran GIIAS 2021 Kamis (11/11/2021).
Mobil apa saja yang dapat diskon PPnBM? Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah telah resmi memperpanjang program insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Namun, mobil apa saja yang mendapat diskon PPnBM belum diumumkan.

Terkait model yang menjadi penerima diskon PPnBM akan ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sejauh ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru mengumumkan syarat mobil penerima diskon PPnBM.

"Kendaraan bermotor tertentu yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal dan besar harga penjualan mengacu pada keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian," bunyi pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini para pabrikan otomotif masih menunggu kepastian dari pemerintah. Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan, pihaknya masih menunggu daftar resmi dari pemerintah.

"Pada dasarnya Kami menyambut baik dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah karena pasti sudah mempertimbangkan berbagai kepentingan ekonomi dan memberikan keuntungan bagi konsumen dan industri," kata Billy kepada detikcom, Rabu (9/2/2022).

ADVERTISEMENT

"Kami sedang menunggu daftar resmi yang akan dikeluarkan pemerintah terkait mengenai mobil yang masuk dalam program PPnBM relaksasi ini," ujar Billy.

Hal serupa juga disampaikan Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor Anton Jimmy Suwandy. Menurutnya, Toyota telah mengusulkan beberapa model untuk mendapatkan diskon PPnBM

"Usulan-usulan model sedang ada di pemerintah, kami menunggu," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 ada dua jenis mobil yang mendapatkan diskon PPnBM tahun in, yaitu mobil LCGC dan mobil 1.500 cc ke bawah.

Syarat untuk mendapatkan diskon PPnBM antara lain jumlah pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 80%. Untuk LCGC, syarat mendapatkan diskon PPnBM adalah harga penjualan (on the road) paling banyak Rp 200 juta. Sementara untuk mobil 1.500 cc ke bawah syarat mendapatkan diskon PPnBM adalah harga paling rendah Rp 200 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Adapun skema pemberian diskon PPnBM untuk LCGC antara lain 100% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022; 66 2/3% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022; dan 33 1/3% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juli 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022. Sederhananya, konsumen LCGC dibebankan PPnBM sebesar 0% alias gratis pada Januari-Maret 2022, PPnBM 1% pada April-Juni 2022, dan PPnBM 2% pada Juli-September 2022. Sisanya pada Oktober sampai Desember LCGC dikenakan PPnBM normal yakni sebesar 3%.

Sementara untuk mobil 1.500 cc ke bawah, diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada periode Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022. Artinya, pada tiga bulan pertama 2022, mobil jenis itu hanya dikenakan PPnBM 7,5% dari normalnya sebesar 15%.




(rgr/din)

Hide Ads