Mitsubishi Xpander jadi salah satu model yang paling diminati di segmen low MPV. Model ini pun sudah mendapatkan penyegaran di akhir tahun lalu dan kini namanya jadi Mitsubishi New Xpander. Menyoal pajaknya, berapa ya pajak tahunan Mitsubishi New Xpander ini?
Sebagai informasi, Mitsubishi New Xpander ditawarkan dalam 7 varian dan harga. Varian GLS MT Rp 249.930.000, GLS CVT Rp 259.570.000, Exceed MT Rp 263.850.000, Exceed CVT Rp 272.800.000, Sport MT Rp 284.070.000, Sport CVT Rp 297.370.000, dan Ultimate CVT Rp 299.770.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Untuk pajak tahunan Mitsubishi Xpander terbaru, ambil contoh tipe Ultimate CVT dengan harga Rp 299.770.000, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah Rp 4.089.800. Lalu untuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas), besarannya adalah Rp 143.000.
Biaya PKB dan SWDKLLJ inilah yang harus dibayarkan setiap tahunnya, sehingga total pajak tahunan Mitsubishi New Xpander Ultimate adalah Rp 4.089.800 + Rp 143.000 = Rp 4.232.800.
Kemudian jika melihat rincian keseluruhan rincian biaya pajak dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), New Xpander Ultimate dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp 25.625.000. Untuk diketahui, biaya BBN-KB hanya dibayarkan sekali saja saat membeli mobil baru.
Selanjutnya untuk biaya admin Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biayanya Rp 100.000. Biaya admin TNKB ini hanya dibayarkan setiap periode 5 tahun sekali, saat mengganti pelat nomor.
Kemudian ada biaya admin untuk pengesahan STNK sebesar Rp 200.000. Biaya ini hanya dikenakan setiap pembuatan STNK baru. Jadi hanya dibayarkan saat pertama kali membuat STNK saja.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK