Dapat Insentif Impor Mobil Listrik, BYD-AION Cuma Kena Pajak Segini

Dapat Insentif Impor Mobil Listrik, BYD-AION Cuma Kena Pajak Segini

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 12 Sep 2025 19:07 WIB
AION UT
AION. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang
Jakarta -

Mobil listrik yang diimpor secara utuh seperti BYD hingga AION seharusnya dikenakan pajak hingga 77 persen. Namun berkat insentif, pajak yang dikenakan jadi cuma segini.

Insentif untuk mobil listrik tak hanya diberikan pemerintah untuk pabrikan yang memproduksi mobil di Tanah Air. Produsen yang mengimpor mobilnya secara utuh alias Completely Build-up (CBU) juga mendapatkan insentif. Bea masuknya dibebaskan. Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap mobil listrik impor juga ditanggung pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif Pajak untuk Mobil Listrik Impor

Sejatinya, bila skema importasi normal, mobil dikenakan tarif 50 persen untuk bea masuk. Selanjutnya ada PPnBM yang dikenakan sebesar 15 persen. Terakhir ada PPN sebesar 12 persen. Bila ditotal, pajak kumulatif yang dibebankan ke mobil listrik itu sebesar 77 persen. Namun berkat adanya komitmen investasi, pajak yang dikenakan hanya berupa PPN sebesar 12 persen. Selisih pajaknya mencapai 65 persen. Jadi nggak heran kalau harga jual mobil listrik yang diimpor secara utuh sangat kompetitif, bahkan bila dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional.

Tapi, tidak semua pabrikan bisa memanfaatkan insentif tersebut. Insentif itu bisa didapat bila pabrikan memiliki komitmen investasi di Tanah Air. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia.
  2. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan.
  3. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Perusahaan juga wajib memproduksi mobil di Indonesia mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 dengan jumlah setara kuota impor CBU atau 1:1. Tak cuma itu, produsen juga harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

Saat ini ada enam perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut yaitu BYD, Xpeng, AION, Geely, Great Wall Motors, dan VinFast. Keenam perusahaan itu mulai 1 Januari 2026 wajib memproduksi mobil di Indonesia.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads