Tak Ada Lagi Insentif Mobil Listrik Impor BYD dkk Tahun Depan

Tak Ada Lagi Insentif Mobil Listrik Impor BYD dkk Tahun Depan

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 12 Sep 2025 07:04 WIB
Begini tampilan interior BYD Atto 1
 yang diperkenalkan di GIIAS 2025, ICE BSD, Tangerang, Rabu (30/7/2025).
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Insentif buat mobil listrik impor seperti didapatkan BYD cs tak lanjut tahun depan. Pabrikan yang sudah menikmati insentif tersebut harus memproduksi mobil di Indonesia.

Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif bagi mobil listrik berstatus CBU (Completely Build Up) terbukti bisa meningkatkan penjualan mobil tanpa asap di Tanah Air. Sebab, berkat insentif tersebut harga mobil listrik berstatus impor itu jadi kompetitif. Walhasil, pangsa pasar mobil listrik di Indonesia pun nyaris 10 persen, sedangkan sisanya mobil bermesin konvensional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, insentif untuk mobil listrik CBU itu dipastikan tak lanjut tahun depan. Insentif yang saat ini dinikmati BYD cs itu berakhir pada Desember 2025.

"Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat," ungkap Agus dikutip detikFinance.

ADVERTISEMENT

Saat ini ada beberapa merek yang menikmati insentif tersebut yakni BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, GWM, hingga Xpeng. Lewat skema importasi, mobil listrik CBU harusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Begitu juga dengan PPnBM tak dikenakan tarif sama sekali.

"CBU, lewat beberapa merek, brand kayak BYD, ada beberapa brand lagi yang mereka akan investasi di sini, bangun pabrik, berproduksi di sini, tapi untuk komitmen investasi mereka deposit uang di sini kan, itu yang akan berhenti," terang Direktur Jenderal Industri Logam Kementerian Perindustrian, Setia Diarta.

Pabrikan yang menikmati insentif tersebut harus memenuhi ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor yang masuk ke Indonesia. Produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1.

Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang 'ganti rugi' dari bank garansi.

Bank garansi ini menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads