Kenapa Mobil Arteria Dahlan Tak Pakai Pelat Khusus Anggota DPR?

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 19 Jan 2022 19:54 WIB
Foto: Mobil di parkiran DPR RI berpelat Polri berstiker Arteria Dahlan (Matius Alfons/detikcom).
Jakarta -

Di parkiran gedung DPR RI ada lima mobil yang menggunakan pelat nomor berlogo Polri dengan nomor yang sama, 4196-07. Empat di antaranya memiliki stiker bertuliskan Arteria Dahlan.

Politisi PDIP itu buka suara terkait dengan lima mobil bernopol sama dan berstiker arteriadahlanlawyers.co.id. Menurut Arteria, pelat Polri pada mobil tersebut bukan pelat asli, melainkan pelat dasar. Kenapa Arteria tidak menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR?

"Itu ada satu nomor gue nomor polisi. Ada 1 nomor mobil gue ada di situ. 1 mobil ada nomor polisinya. Nanti kalau mau gue pake, itu semua tatakan dasar. Itu nanti bisa gue pakaikan pelat DPR yang RF, kalau mobil jalan kan gue pake pelat RF atau apa," kata Arteria, dikutip dariu detiknews.

Arteria menyebut setiap mobil miliknya yang terparkir di parkiran DPR juga memiliki pelat masing-masing. Dia mengaku bakal kesulitan jika setiap mobil dipasangkan pelat permanen.

"Iya (kalau mau dipake) itu gue pakai pelat RF-nya dong, gue lepas (pelat dasar) pakai pelat RF-nya, bisa RF, bisa pelat DPR, bisa pelat aslinya. Masa 3-3 nya gue mau pakai? Ngerti nggak? Kalau itu pelat gue pake permanen kan susah. Gitu, gue bisa pake pelat mobil nomor aslinya, bisa pake pelat DPR, bisa pake pelat RF," ujarnya.

Ada Pelat Khusus Anggota DPR

Sejak tahun lalu sebenarnya sudah ada pelat nomor khusus anggota DPR. Hal itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Korlantas Polri juga telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda terkait penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR. Mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, ada beberapa ciri pelat nomor khusus anggota DPR tersebut.

Disebutkan, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR RI. Tak cuma itu, pelat nomor tersebut memiliki nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi. Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.

Adapun ciri-ciri pelat nomor anggota DPR ini memiliki bentuk dan warna sebagai berikut:

1. Pelat persegi panjang.
2. Warna dasar hitam pada kolom nomor.
3. Warna dasar silver pada kolom logo.
4. Warna dasar silver pada garis pinggir.
5. Warna silver pada nomor.



Simak Video "Alasan Arteria Mundur dari Caleg Terpilih: Saya Kerja untuk Ibu Ketum"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork