Aturan Baru Harga Maksimal LCGC Tak Lagi Rp 95 Juta, Ini Banderolnya

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 16 Jan 2022 15:11 WIB
Kemenperin merilis peraturan baru harga maksimal LCGC. Bukan lagi Rp 95 juta, segini harga LCGC sekarang. Foto: Dok. Honda Prospect Motor
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaikkan syarat harga maksimal mobil di kelas low cost green car (LCGC). Harga maksimal LCGC atau KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau) itu kini tak lagi Rp 90 jutaan.

Diketahui, sejak LCGC lahir pada 2013 lalu, Kemenperin menetapkan syarat harga maksimal LCGC sebesar Rp 95 juta sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013.

Namun dalam Peraturan Menteri Perindustrian terbaru, harga maksimal LCGC naik dari Rp 95 juta menjadi Rp 135 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 4 Permenperin No. 36 Tahun 2021.

Harga maksimal LCGC sebesar Rp 135 juta itu merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Produsen boleh mengusulkan penyesuaian harga jual LCGC dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu itu terdiri dari perubahan kondisi atau indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku; terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis; dan/atau terdapat penyesuaian standar emisi baru dan/atau penambahan teknologi pengamanan penumpang berupa sabuk keselamatan, airbag, dan/atau fitur keselamatan tambahan pada sistem pengereman.

Adapun penyesuaian harga paling tinggi 15% untuk penyesuaian harga karena terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa transmisi otomatis dan paling tinggi 10% untuk penyesuaian harga karena penambahan teknologi pengaman penumpang dan/atau penyesuaian standar emisi baru.

Adapun besaran harga jual maksimal LCGC seperti pada poin kelima di atas lebih tinggi dibandingkan saat LCGC pertama kali meluncur pada 2013. Saat itu, dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013, LCGC ditetapkan dengan harga setinggi-tingginya sebesar Rp 95 juta sebelum pajak daerah, bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Jika dilihat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2021 yang mengubah Permendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan, NJKB atau nilai jual kendaraan bermotor LCGC tidak ada yang menyentuh Rp 135 juta.

Misalnya, Daihatsu Sigra harga NJKB paling tinggi adalah Rp 112 juta, kemudian Daihatsu Ayla Rp 115 juta, dan Honda Brio Satya paling tinggi Rp 128 juta. Sementara Toyota Calya NJKB tertingginya adalah Rp 126 juta, dan Toyota Agya Rp 129 juta.

Untuk diketahui, itu adalah besaran NJKB, bukan harga on the road. Artinya nilai tersebut belum termasuk pajak-pajak.

Lanjut Halaman Berikutnya: Harga Lengkap LCGC On The Road (termasuk pajak) per Januari 202.




(rgr/mhg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork