Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan peraturan terbaru terkait kendaraan beremisi rendah. Salah satu yang diatur adalah mobil low cost green car (LCGC) atau pemerintah menyebutnya KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau).
Aturan baru mengenai pajak mobil LCGC tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Peraturan itu diundangkan pada 31 Desember 2021.
Dalam aturan itu, Kemenperin menetapkan syarat untuk mobil LCGC. Salah satunya soal harga maksimal mobil LCGC.
Tertuang dalam Pasal 4 Permenperin No. 36 Tahun 2021, KBH2 atau LCGC harus memenuhi enam syarat berikut:
1. memiliki motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc atau motor bakal nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc
2. hasil pengujian konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 km/liter untuk bensin atau 21,8 km/liter untuk diesel atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer
3. memiliki radius putar (turning radius) maksimal 4.600 milimeter (mm) dan jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance) paling sedikit 150 mm.
4. menggunakan tambahan merek Indonesia serta model dan logo yang mencerminkan Indonesia
5. menggunakan harga jual paling tinggi Rp 135 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek (APM)
6. menggunakan penandaan informasi penggunaan bahan bakar dengan tingkat paling rendah octane number 92 untuk bensin atau cetane number 51 untuk diesel yang dicantumkan pada penutup tangki bahan bakar bagian dalam dan pojok bawah kaca belakang.
Besaran harga maksimal LCGC seperti pada poin 5 merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Produsen boleh mengusulkan penyesuaian harga jual LCGC dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu itu terdiri dari perubahan kondisi atau indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku; terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis; dan/atau terdapat penyesuaian standar emisi baru dan/atau penambahan teknologi pengamanan penumpang berupa sabuk keselamatan, airbag, dan/atau fitur keselamatan tambahan pada sistem pengereman.
Adapun penyesuaian harga paling tinggi 15% untuk penyesuaian harga karena terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa transmisi otomatis. Sementara untuk penyesuaian harga karena penambahan teknologi pengaman penumpang dan/atau penyesuaian standar emisi baru paling tinggi adalah 10%
Besaran harga jual maksimal LCGC seperti pada poin kelima di atas lebih tinggi dibandingkan saat LCGC pertama kali meluncur pada 2013. Saat itu, dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013, LCGC ditetapkan dengan harga setinggi-tingginya sebesar Rp 95 juta sebelum pajak daerah, bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lalu, kok harga LCGC saat ini sudah ada yang tembus Rp 170 juta lebih? Seperti dijelaskan di atas, harga maksimal yang ditetapkan Kemenperin adalah harga sebelum pajak daerah, BBN dan PKB. Artinya, harga tersebut berlaku off the road. Hal itu berbeda dengan harga yang diumumkan APM yang biasanya berstatus on the road dan sudah termasuk pajak-pajak.
Simak Video "Pemerintah Akan Menaikkan Harga Mobil LCGC, Jadi Berat buat Masyarakat?"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/mhg)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Cara Lapor Kendaraan Hilang ke Polisi, Enggak Pakai Duit!