Diskon PPnBM untuk mobil baru telah berakhir pada Desember 2021. Kini, memasuki tahun 2022 harga mobil mengalami peningkatan. Tak terkecuali mobil-mobil di kelas low MPV.
Beberapa mobil low MPV telah mengalami peningkatan harga. Bahkan, ada yang harganya naik sampai Rp 30 jutaan.
Sesuai peraturan yang ada hingga kini, program relaksasi PPnBM telah usai. Memang sempat ada usulan perpanjangan PPnBM 0% bahkan sampai dipermanenkan. Tapi, belum ada.
Dalam PMK 120/PMK 010/2021, insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Artinya, saat ini sudah tidak berlaku lagi pemberian diskon PPnBM.
Kini, dengan berakhirnya program PPnBM 0%, maka mobil baru dikenakan skema pajak baru. Sebab, sejak 16 Oktober 2021, pemerintah mulai menerapkan skema PPnBM dengan penghitungan berdasarkan emisinya. Skema PPnBM ini berubah dari sebelumnya yang menghitung pajak berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Misalnya, untuk mobil 4x2 1.500 cc ke bawah, sebelumnya dikenakan tarif PPnBM 10%. Dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak mobil jenis itu bisa lebih tinggi.
Tarifnya beragam mulai dari pengenaan PPnBM 15 persen hingga 70 persen. Untuk kendaraan konvensional, PPnBM paling rendah yaitu mobil bensin sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km atau mobil diesel sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km. Mobil jenis itu dikenakan PPnBM 15%.
Dengan berakhirnya diskon PPnBM, berikut daftar harga beberapa low MPV per Januari 2022:
Harga Toyota Avanza
- 1.3 E M/T: Rp 228.300.000
- 1.5 G M/T: 253.100.000
- 1.5 G CVT: Rp 267.700.000
- 1.5 G CVT TSS: 293.400.000
Harga Toyota Veloz
- 1.5 M/T (Non Premium Color): Rp 278.700.000
- 1.5 M/T (Premium Color): Rp 280.200.000
- 1.5 Q CVT (Non Premium Color): Rp 301.600.000
- 1.5 Q CVT (Premium Color): Rp 303.100.000
- 1.5 Q CVT TSS (Non Premium Color): Rp 323.500.000
- 1.5 Q CVT TSS (Premium Color): Rp 325.000.000
Harga Daihatsu Xenia
- ALL NEW XENIA 1.3 M MT: Rp 212.200.000
- ALL NEW XENIA 1.3 X MT: Rp 215.400.000
- ALL NEW XENIA 1.3 X CVT: Rp 232.700.000
- ALL NEW XENIA 1.3 R MT: Rp 226.400.000
- ALL NEW XENIA 1.3 R MT ADS: Rp 235.400.000
- ALL NEW XENIA 1.3 R MT SC: Rp 227.900.000
- ALL NEW XENIA 1.3 R MT SC ADS: Rp 236.900.000
- ALL NEW XENIA 1.3 R CVT: Rp 243.700.000
- ALL NEW XENIA 1.3 R CVT ADS: Rp 252.700.000
- ALL NEW XENIA 1.3 R CVT SC: Rp 245.200.000
- ALL NEW XENIA 1.3 R CVT SC ADS: Rp 254.200.000
- ALL NEW XENIA 1.5 R MT: Rp 245.300.000
- ALL NEW XENIA 1.5 R MT ADS: Rp 254.300.000
- ALL NEW XENIA 1.5 R MT SC: Rp 246.800.000
- ALL NEW XENIA 1.5 R MT SC ADS: Rp 255.800.000
- ALL NEW XENIA 1.5 R CVT: Rp 259.700.000
- ALL NEW XENIA 1.5 R CVT ADS: Rp 268.700.000
- ALL NEW XENIA 1.5 R CVT SC: Rp 261.200.000
- ALL NEW XENIA 1.5 R CVT SC ADS: Rp 270.200.000
- ALL NEW XENIA 1.5 R CVT ASA: Rp 269.500.000
- ALL NEW XENIA 1.5 R CVT ASA SC: Rp 271.000.000
Harga Mitsubishi New Xpander
- GLS MT: Rp 249.930.000
- GLS CVT: Rp 259.570.000
- Exceed MT: Rp 263.850.000
- Exceed CVT: Rp 272.800.000
- Sport MT: Rp 284.070.000
- Sport CVT: Rp 297.370.000
- Ultimate CVT: Rp 299.770.000.
Harga Wuling Confero
- Wuling Confero 1.5 MT: Rp 165,8 juta
- Wuling Confero S 1.5 C Lux MT: Rp 192,8 juta
- Wuling Confero S 1.5 Lux+ MT: Rp 207,8 juta
- Wuling Confero S 1.5 AC Lux+ MT: Rp 216,8 juta
Harga Honda Mobilio
- Honda Mobilio S M/T: Rp 197,6 juta
- Honda Mobilio E M/T: Rp 217,2 juta
- Honda Mobilio E CVT: Rp 227,4 juta
- Honda Mobilio RS M/T: Rp 239,8 juta
- Honda Mobilio RS CVT: Rp 250 juta.
Simak Video "Ini Daftar Mobil Toyota yang Harganya Naik di Awal 2023"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Cara Lapor Kendaraan Hilang ke Polisi, Enggak Pakai Duit!