Ini Harga Xpander dan Xpander Cross Januari 2022 setelah PPnBM 0% Berakhir

Ini Harga Xpander dan Xpander Cross Januari 2022 setelah PPnBM 0% Berakhir

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 04 Jan 2022 11:07 WIB
Mitsubishi New Xpander
Harga Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Januari 2022. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang
Jakarta -

Per Januari 2022, harga mobil banyak yang mengalami penyesuaian. Soalnya, diskon PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) telah berakhir pada 31 Desember 2021 lalu.

Sesuai peraturan yang ada hingga kini, program relaksasi PPnBM telah usai. Memang sempat ada usulan perpanjangan PPnBM 0% bahkan sampai dipermanenkan. Tapi, belum ada kepastian soal itu.

Dengan berakhirnya diskon PPnBM, Mitsubishi masih menyesuaikan harga Xpander dan Xpander Cross. Berikut detailnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga Mitsubishi New Xpander

  • GLS MT: Rp 249.930.000
  • GLS CVT: Rp 259.570.000
  • Exceed MT: Rp 263.850.000
  • Exceed CVT: Rp 272.800.000
  • Sport MT: Rp 284.070.000
  • Sport CVT: Rp 297.370.000
  • Ultimate CVT: Rp 299.770.000.


Harga Mitsubishi New Xpander Cross

  • Cross MT: Rp 294.670.000
  • Cross CVT: Rp 309.170.000
  • Premium Package: Rp 320.270.000

Harga tersebut berlaku on the road Jabodetabek selama bulan Januari 2022. Harga sewaktu-waktu dapat berubah. Harga di atas sudah tidak termasuk diskon PPnBM yang berlaku hanya sampai Desember 2021.

Dalam PMK 120/PMK 010/2021, insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Artinya, saat ini sudah tidak berlaku lagi pemberian diskon PPnBM.

ADVERTISEMENT

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah belum menentukan nasib relaksasi PPnBM mobil baru. Presiden Joko Widodo meminta agar wacana itu dikaji lagi. Sri Mulyani mengatakan salah satu yang jadi pertimbangan adalah permintaan dari industri otomotif apakah sudah naik atau masih lemah.

"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan. Sama Presiden minta dikaji lagi, terutama tentu dikaitkan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus?" kata Sri Mulyani seperti dikutip detikFinance Jumat (31/12/2021).

Kini, dengan berakhirnya program PPnBM 0%, maka mobil baru dikenakan skema pajak baru. Sebab, sejak 16 Oktober 2021, pemerintah mulai menerapkan skema PPnBM dengan penghitungan berdasarkan emisinya. Jika mobil lebih rendah konsumsi bahan bakar dan emisi CO2, maka pajaknya semakin rendah.

Skema PPnBM ini berubah dari sebelumnya yang menghitung pajak berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Misalnya, untuk mobil 4x2 1.500 cc ke bawah, sebelumnya dikenakan tarif PPnBM 10%. Dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak mobil jenis itu bisa lebih tinggi.




(rgr/lth)

Hide Ads