Honda Mobilio Nggak Termasuk 'Mobil Rakyat' Nih?

Honda Mobilio Nggak Termasuk 'Mobil Rakyat' Nih?

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 30 Des 2021 18:25 WIB
Test Drive Mobilio 2019
Honda Mobilio (Ruly Kurniawan/detikoto)
Jakarta -

Kementerian Perindustrian mengusulkan konsep mobil rakyat. Dari syarat yang disebutkan Menperin juga menyasar pada segmen mobil Low MPV di Indonesia.

PT Honda Prospect Motor (HPM) belum mau berkomentar lebih jauh tentang konsep mobil rakyat yang diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kami akan terus ikuti perkembangan dari wacana ini untuk mempelajari detailnya ya," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy saat dihubungi detikcom, Kamis (30/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menperin Agus menyebutkan salah satu syarat masuk kategori rakyat ialah harga Rp 240 juta, dan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc. Ada beragam mobil yang masuk syarat seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Honda Mobilio, Nissan Livina, dan Wuling Confero.

Tapi Agus juga menyebut bahwa local content-nya minimal harus 80 persen. Dalam data pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1731 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021, model mobil yang jumlah local content 80 persen tak banyak.

ADVERTISEMENT

Dalam lampiran tersebut, Low MPV seperti Toyota Avanza punya local content 78,9 persen, Daihatsu Xenia 79,2 persen, dan Honda Mobilio 75 persen.

Terbaru, Toyota dan Daihatsu sudah mengklaim bahwa dua LMPV andalannya memenuhi minimal lokal konten yang disyaratkan, yakni 80 persen. Bagaimana dengan Honda Mobilio?

"Belum bisa memberikan informasi mas sampai aturan detailnya keluar," kata Billy.

Menperin sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar mobil yang memenuhi tiga kriteria di atas tidak dikategorikan sebagai barang mewah.

"Nah, itu kita minta agar dia dikategorikan bukan lagi sebagai barang mewah. Dengan demikian tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut. Saya sudah mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat sekarang apa respons dari Ibu Menteri Keuangan, silakan ditanya langsung ke Ibu Menteri Keuangan," tambah Agus.




(riar/din)

Hide Ads