Wacana mobil rakyat digulirkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Tapi mobil yang masuk kategori mobil rakyat harus memenuhi tiga syarat.
Agus mengusulkan mobil rakyat bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Syarat pertama yang harus dimiliki yaitu mengenai harga jual mobil.
"Di mata Kementerian Perindustrian harga mobil Rp 240 juta itu sudah mobil rakyat. Jadi dia di mata kami sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah," sebut Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banderol mobil Rp 240 juta saat ini menyasar mobil di segmen Low MPV dan Low SUV. Beberapa merek LMPV diisi oleh Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero, Daihatsu Xenia, Nissan Livina, Honda Mobilio dan Suzuki Ertiga. Untuk model LSUV, ada dua model, yakni Daihatsu Terios, dan DFSK Glory 560. Sebenarnya Toyota Rush juga termasuk SUV murah, tapi banderolnya sudah lebih dari Rp 240 juta.
Sedangkan mobil Low Cost Green Car (LCGC) seluruh pabrikan mobil di Indonesia masih menjual di bawah angka Rp 200 juta.
Lalu, syarat lain yang harus dipenuhi ialah terkait kapasitas mesin maksimal 1.500 cc. Terakhir atau yang ketiga, memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen. Menurutnya dengan konten lokal sebanyak itu sudah bisa disebut sebagai mobil buatan Indonesia.
Pihaknya pun sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar mobil yang memenuhi tiga kriteria di atas tidak dikategorikan sebagai barang mewah.
"Nah, itu kita minta agar dia dikategorikan bukan lagi sebagai barang mewah. Dengan demikian tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut. Saya sudah mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat sekarang apa respons dari Ibu Menteri Keuangan, silakan ditanya langsung ke Ibu Menteri Keuangan," tambah Agus.
Seperti diketahui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga tengah mengupayakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM) atau diskon PPnBM 100 persen bakal dipermanenkan. Namun tak semua mobil yang dijual di Indonesia bisa terjaring kebijakan tersebut.
Syaratnya, PPnBM 0% secara permanen untuk produk otomotif dengan local purchase atau komponen lokal yang harus dipenuhi sebuah produk mobil minimal 80%.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah