Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil direvisi. Nantinya PPnBM nol persen bisa berlaku permanen buat mobil yang masuk kategori 'Mobil Rakyat'.
Menperin Agus menjelaskan definisi mobil rakyat diusulkan dengan syarat. Sehingga bagi pabrikan yang memproduksinya tak lagi mendapatkan label barang mewah.
"Bagaimana kita bisa mendefinisikan apa yang disebut barang mewah sehingga dia harus dikenakan pajak," kata Agus dalam jumpa pers Kinerja Sektor Industri Tahun 2021 & Outlook 2022, Rabu (29/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan Kementerian Perindustrian akan meredefinisi yang disebut dengan mobil rakyat. Jika sudah ada definisi mobil rakyat maka sudah bukan lagi sebagai barang mewah yang dikenakan PPnBM.
Tapi terdapat syarat yang harus dipenuhi pabrikan, di antaranya kapasitas mesin, harga, dan juga tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN).
Pertama soal harga, tentunya mobil rakyat harus memiliki banderol murah.
"Di mata Kementerian Perindustrian harga mobil Rp 240 juta itu sudah mobil rakyat. Jadi dia di mata kami sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah," sebut Agus.
Kemudian kriteria yang kedua adalah mobil dengan ketentuan maksimal mesin 1.500 cc. Lalu yang ketiga adalah mobil dengan konten lokal (local purchase) 80%. Menurutnya dengan konten lokal sebanyak itu sudah bisa disebut sebagai mobil buatan Indonesia.
Pihaknya pun sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar mobil yang memenuhi tiga kriteria di atas tidak dikategorikan sebagai barang mewah.
"Nah, itu kita minta agar dia dikategorikan bukan lagi sebagai barang mewah. Dengan demikian tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut. Saya sudah mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat sekarang apa respons dari Ibu Menteri Keuangan, silakan ditanya langsung ke Ibu Menteri Keuangan," tambah Agus.
Sebagai informasi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengusulkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM) atau diskon PPnBM 100 persen bakal dipermanenkan. Namun tak semua mobil yang dijual di Indonesia bisa terjaring kebijakan tersebut.
Syaratnya, PPnBM 0% secara permanen untuk produk otomotif dengan local purchase atau komponen lokal yang harus dipenuhi sebuah produk mobil minimal 80%.
Bila dibandingkan, mobil rakyat memiliki syarat seperti program LCGC yang digulirkan sejak 2013 lalu. Seperti diketahui deretan mobil merek Jepang yang diproduksi di Indonesia memiliki kandungan lokal hingga 90 persen.
Tapi dalam peraturan baru, akan dikenakan PPnBM. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021.
Disebutkan dalam aturan itu, LCGC dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual kendaraan bermotor. Singkatnya, LCGC akan dikenakan PPnBM sebesar 3%.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Mobil Jepang Mulai Banting Harga, Produsen China Santai