Anggota DPR RI memiliki pelat nomor khusus untuk kendaraan yang dipakai. Tapi, baru-baru ini ditemui mobil dengan pelat nomor DPR malah diparkir di tempat khusus disabilitas.
Pelat nomor khusus anggota DPR diatur dalam Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Polri sendiri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 berkaitan dengan pelat nomor tersebut.
Artinya, mobil yang digunakan anggota DPR RI bisa memakai pelat nomor khusus. Adapun ciri-ciri pelat nomor anggota DPR ini memiliki bentuk dan warna sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelat persegi panjang.
2. Warna dasar hitam pada kolom nomor.
3. Warna dasar silver pada kolom logo.
4. Warna dasar silver pada garis pinggir.
5. Warna silver pada nomor.
Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano mengatakan, fasilitas parkir difabel seharusnya hanya digunakan oleh pengemudi disabilitas atau pemegang SIM D.
"Menurut saya ini adanya ketidaktahuan atau semacam abuse of power. Karena kalau kita lihat pelatnya itu kan pelat DPR ya. Jadi kalau anggota DPR ini harusnya mereka sudah bersyukur karena secara pelat nopol saja mereka sudah dibedakan. Jadi jangan lagi kalau menurut saya jadi abuse of power. Tapi itu asumsinya si pengemudi adalah orang normal maka yang kita harapkan siapa pun dia jangan sampai menggunakan abuse of power tadi. Kecuali si pengemudi anggota DPR ini adalah yang termasuk ciri-ciri difabel tadi. Kalau iya, itu tidak menjadi masalah karena mmg itu tempatnya dia," ujar Rio kepada detikcom, Rabu (8/12/2021).
Merujuk pada Perpol No. 5 Tahun 2021, pemegang SIM D adalah penyandang disabilitas. Yang dimaksud penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi mengalami dengan hambatan lingkungan dapat kesulitan untuk dan berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
"Kalau misalnya di pergub dan perda tidak menentukan, tapi ada definisi siapa itu difabel dan apalagi dia bisa berkendara berarti kita mengacunya ke pemilik SIM D," ujar Rio.
Rio mengungkapkan, dari pihak pengelola parkir seharusnya ada pengawasan juga. Harusnya pihak pengelola parkir meminta pemilik kendaraan yang bukan difabel tapi parkir di tempat khusus disabilitas.
"Harusnya dia (pengelola parkir) meminta untuk memindahkan kendaraannya. Kalau dari sisi pengelola parkir, biasanya petugas check list ini akan melaporkan ke pusat atau ke admin, nanti admin akan berkoordinasi dengan pihak management building, pihak management building yang kemudian akan melakukan pengumuman atau pencarian dari pemilik kendaraan tersebut. Kalau mereka aware mereka akan melakukan itu prosedurnya," jelas Rio.
Usut punya usut, mobil itu milik Rudi Hartono Bangun, anggota DPR dari Fraksi Nasdem. Rudi Hartono Bangun mengaku tak tahu kalau mobilnya terparkir di khusus disabilitas karena sopirnya yang memarkirkan.
"Saya pun nggak tahu sopir yang markirin di mana," kata Rudi Hartono Bangun saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (8/12/2021).
Rudi menyebut dirinya turun dari mobil di lobi. Mobil berpelat DPR RI itu, kata dia mengulangi, diparkirkan sopirnya.
"Karena saya turun di lobi, yang nyari parkir sopir," kata Rudi.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar