Penjualan mobil meroket imbas relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang berakhir pada Desember 2021. Mulai 1 Januari 2022 harganya akan loncat lebih mahal, akankah relaksasi tersebut diperpanjang lagi?
Diakui bila kebijakan ini membuat industri otomotif dan turunannya bergerak. Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum bisa memastikan apakah relaksasi ini berlanjut tahun depan.
"PPnBM sampai bulan Desember, tentu kita akan evaluasi lagi," kata Airlangga saat ditemui di GIIAS, Kamis (11/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui saat periode pemberian diskon PPnBM habis pada 31 Desember, maka 29 mobil baru ini akan dikenakan tarif PPnBM normal, dengan demikian harga mobil bakal terkerek naik.
Tapi pemerintah sudah mengubah tarif PPnBM normal untuk mobil baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019 yang ditetapkan berlaku mulai 16 Oktober yang disesuaikan berdasarkan emisi.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan imbas PPnBM cukup terasa, bahkan target penjualan hingga akhir tahun pun ditingkatkan lebih banyak 100 ribu unit dari tujuan sebelumnya, atau menjadi 850 ribu unit.
"(PPnBM) sangat berpengaruh, kalau kita lihat tahun lalu dibandingkan tahun ini, itu kita tumbuh 68 persen. Sangat tinggi," kata Nangoi.
"Tahun lalu itu 3 bulan pertama belum ada COVID-19. Tapi tahun ini kita full COVID-19. Tapi penjualan kita lebih baik 68 persen."
"Kalau diperpanjang ini wewenangnya ada di tangannya pemerintah, kami kan senang saja diperpanjang. Tapi permasalahannya pemerintah mungkin punya kebijakan lain, kan tidak elok kalau yang namanya kebijakannya diperpanjang terus. Kita lihat saja kalau ada insentif lain," jelas Nangoi.
Nangoi mengatakan pihaknya tengah membicarakan insentif bagi industri otomotif dalam skema lain saat diskon PPnBM usai.
"Ada diskusi ke arah sana, bentuknya masih belum tahu masih kita diskusikan," tutup dia.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?