Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut lebih baik memanfaatkan program pemerintah yang sebentar lagi usai. Sebab mobil-mobil seperti Avanza, Xenia, Xpander Cs yang masuk dalam program Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) mulai kena PPnBM baru berdasarkan emisi mulai Januari 2022.
"Intinya justru gunakan pameran ini kalau misalkan ada yang mau beli mobil, karena pada Januari nanti (2022), kendaraan-kendaraan yang di-cover PPnBM DTP seperti Avanza, Xenia, Xpander dan segala macem, pajaknya akan loncat," kata Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi saat konferensi pers GIIAS 2021 di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
"Itu jadi kena berapa persen, saya tidak tau berapa hitungannya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema baru perhitungan PPnBM berdasarkan emisi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam beleid tersebut, perhitungan PPnBM mobil baru bukan lagi berdasarkan jenis dan bentuk kendaraan, tapi dihitung dari emisi. Dengan demikian ada kemungkinan tetap terjadi kemungkinan kenaikan dan penurunan harga yang berbeda dari tiap model.
Tarif PPnBM mobil bensin dan diesel diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Tarifnya beragam mulai dari pengenaan 15 persen hingga 70 persen, namun pada prinsipnya semakin ramah lingkungan maka tarif PPnBM-nya semakin kecil.
Sedangkan PPnBM 40 persen dikenakan bila mobil tidak mampu mencapai 9,3 km per liter atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g per km. Pada mobil diesel disyaratkan konsumsi BBM kurang dari 10,5 km/liter atau tingkat emisi lebih dari 250 gram/km.
"PP 74 sudah berlaku mulai Sabtu kemarin, tanggal 16 (Oktober 2021). Jadi berlakunya PP 74 ini berpengaruh terhadap pajak barang mewah kendaraan emisi gas buang yang kurang bagus maka pajaknya akan lebih tinggi daripada kendaraan-kendaraan yang memiliki emisi gas buang yang lebih tinggi," ungkap Nangoi.
Saat ini ada 29 mobil masih mendapat diskon PPnBM yang berakhir Desember 2021. Yangoi menjelaskan pajak emisi belum ditetapkan kepada mobil-mobil penerima manfaat PPnBM DTP, sehingga dipastikan membeli mobil saat ini lebih murah dari tahun 2022.
"Justru bagusnya, karena kebetulan pemerintah masih mengimplementasikan yang namanya PPnBM DTP maka PP 74 untuk kendaraan-kendaraan yang sedang dalam program PPnBM DTP, 2.000 dan 1.500 ke bawah, 1.500 - 2.500, 80 persen lokal itu masih dicover oleh pemerintah," kata Nangoi.
"Dengan kata lain bahwa PP 74 ataupun PPnBM yang untuk emisi gas buang mulai berlaku Januari untuk kendaraan-kendaraan yang dalam program PPnBM DTP," jelas Nangoi.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP