Pemerintah sudah menerapkan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) untuk kendaraan bermotor dengan skema baru. PPnBM mobil akan dihitung berdasarkan emisi, bukan dari bentuk dan kapasitas mesin.
Mobil LCGC yang sebelumnya dibebaskan dari PPnBM, melalui peraturan baru akan dikenakan PPnBM. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021. Lebih detail, besaran PPnBM untuk mobil LCGC tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 pasal 25.
Disebutkan dalam aturan itu, LCGC dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual kendaraan bermotor. Singkatnya, LCGC akan dikenakan PPnBM sebesar 3%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok LCGC harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya:
a. motor bakar cetus api (bensin) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
Aturan baru PPnBM ini berlaku per 16 Oktober 2021. Tapi, hingga kini para agen pemegang merek (APM) kompak mempertahankan harga LCGC meski ada aturan baru tersebut. Bocoran terbaru, LCGC akan mendapatkan diskon PPnBM dari pemerintah.
"Untuk LCGC, kami masih memaksimalkan menjual stok yang ada dulu sampai peraturan keputusan menteri yang mengatur KBH2 (Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau/LCHC) masuk dalam list PPnBM DTP (PPnBM Ditanggung Pemerintah/diskon PPnBM) keluar ya. Jadi untuk sekarang ini, harga masih belum mengalami perubahan," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy kepada detikcom, Selasa (19/10/2021).
Sebelumnya, LCGC memang tidak dikenakan diskon PPnBM soalnya sebelum PP 74 Taun 2021 berlaku LCGC memang sudah dibebaskan dari PPnBM. Setelah diberlakukannya pajak untuk LCGC, muncul kabar bahwa LCGC akan diberikan diskon PPnBM.
"Yang kami ketahui saat ini, kebijakan (diskon PPnBM untuk LCGC) tersebut sedang dalam pembahasan oleh kementerian terkait," ungkap Billy.
Diskon PPnBM saat ini diberikan untuk kelompok mobil sedan dan 4x2 dengan mesin 1.500 cc ke bawah serta mobil 4x2 dan 4x4 bermesin 1.500 cc-2.500 cc. Syaratnya, mobil tersebut diproduksi di dalam negeri dengan pembelian lokal 70%. Diskon PPnBM diberlakukan sampai dengan Desember 2021.
Saat ini, ada 29 mobil yang dapat diskon PPnBM, di luar LCGC. Adapun ke-29 mobil yang dapat diskon PPnBM antara lain:
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Sienta
- Toyota Innova 2.0
- Toyota Innova 2.4
- Toyota Fortuner 2.4 4x2
- Toyota Fortuner 2.4 4x4
- Daihatsu Xenia
- Toyota Avanza
- Daihatsu Gran Max
- Daihatsu Luxio
- Daihatsu Terios
- Toyota Rush
- Toyota Raize
- Daihatsu Rocky
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Nissan Livina
- Honda Brio RS
- Honda Mobilio
- Honda BR-V
- Honda CR-V 1.5T
- Honda HR-V 1.5L
- Honda HR-V 1.8L
- Honda CR-V 2.0 CVT
- Honda City Hatchback
- Suzuki Ertiga
- Suzuki XL7
- Wuling Confero
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?