Sejumlah mobil mengalami perubahan harga seiring dengan berlakunya pajak emisi CO2. Toyota Alphard bahkan mengalami penurunan harga hingga Rp 446,9 juta.
Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi menjelaskan penyesuaian harga sudah dilakukan terhadap beberapa model. Seiring berlakunya aturan per 16 Oktober 2021.
"Senin kemarin dealer sudah release new price list. (harga, Red) ada yang berubah, ada yang sama," jawab Anton saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, skema baru perhitungan PPnBM berdasarkan emisi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Perhitungan PPnBM mobil baru bukan lagi berdasarkan jenis dan bentuk kendaraan, tapi dihitung dari emisi. Dengan demikian ada kemungkinan tetap terjadi kemungkinan kenaikan dan penurunan harga yang berbeda dari tiap model.
Tarif PPnBM mobil bensin dan diesel diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Tarifnya beragam mulai dari pengenaan 15 persen hingga 70 persen, namun pada prinsipnya semakin ramah lingkungan maka tarif PPnBM-nya semakin kecil.
Kapasitas mobil isi silinder sampai dengan 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM mulai dari 15 hingga 40 persen. Misalnya PPnBM 15 persen didapatkan dengan syarat konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter atau tingkat emisi Co2 kurang dari 150 gram/km. Untuk mobil diesel harus memenuhi syarat berupa angka konsumsi bbm lebih dari 13,1 km/liter atau tingkat CO2 kurang dari 200 gram/km.
Sedangkan PPnBM 40 persen dikenakan bila mobil tidak mampu mencapai 9,3 km per liter atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g per km. Pada mobil diesel disyaratkan konsumsi BBM kurang dari 10,5 km/liter atau tingkat emisi lebih dari 250 gram/km.
Mobil-mobil dengan kapasitas mesin 3.000 cc - 4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen. Tentunya dengan syarat dan ketentuan konsumsi BBM yang berbeda.
Untuk PPnBM kategori plug-in hybrid, hybrid fuel cell, hingga mobil listrik diatur dalam eraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021, yang juga mulai berlaku sejak 16 Oktober lalu.
Bandingkan dengan aturan PPnBM yang lalu (PP 41 tahun 2013), misalnya Alphard 3.5 Q bisa masuk kategori PPnBM 125 persen karena menggunakan mesin di atas 3.000 cc.
Beberapa model yang mengalami kenaikan harga berdasarkan pantauan dari situs resmi Toyota, misalnya Innova, harga Innova 2.0 G M/T bensin saat PPnBM 50 persen per 1 Oktober seharga Rp 321,1 juta namun saat pajak berdasarkan emisi berlaku mengalami kenaikan menjadi Rp 326,4 juta. Itu artinya Innova pada model tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 5,3 juta.
Sementara kenaikan harga tertinggi dari varian Innova ialah Venturer 2.0 A/T Bensin. Pada 1 Oktober 2021 lalu tercatat dibanderol Rp 431 juta, kini naik Rp 7,2 juta menjadi Rp 438,5 juta.
Tercatat ada 10 varian Innova yang mengalami kenaikan harga. Besaran harganya naik antara Rp 5,3 juta - Rp 7,2 juta.
Kenaikan puluhan juta rupiah juga terjadi pada model MPV mewah seperti Vellfire 2.5 G A/T, Alphard 2.5 X A/T, Alphard 2.5 G A/T, dan Hi Ace Premio 2.8 M/T. Sedangkan kenaikan harga Fortuner untuk varian 4x2 M/T Diesel, 4x2 A/T Diesel, VRZ 4x2 A/T Diesel, dan VRZ A/T Diesel GR Sport mengalami kenaikan mulai dari Rp 8,4 juta hingga Rp 9,2 juta.
Selain kenaikan harga, mobil-mobil Toyota juga mengalami penurunan. Terbesar Alphard 3.5 Q A/T, dari semula Rp 1.990.450.000 turun Rp 446,9 juta menjadi Rp 1.543.550.000.
Mobil-mobil sedan pun juga mengalami koreksi harga di antaranya Altis, dan Camry. Harganya terpangkas berkisar dari Rp 57,6 juta - Rp 128,7 juta.
Penurunan harga paling besar juga terjadi pada mobil Toyota Supra 3.0 L A/T, mobil sport ini semula dijual Rp 2.211.320.000 turun menjadi Rp 2.013.820.000, selisihnya Rp 197.500.000.
SUV ladder frame Fortuner juga mengalami penurunan harga di beberapa model di antaranya Fortuner 2.5 G 4x4 A/T Diesel, Fortuner 2.4 VRZ 4x4 A/T Diesel, dan SRZ 4x2 A/T Bensin GR Sport. Harga yang terpangkas mulai dari Rp 41,4 juta - Rp 50,2 juta.
[Halaman selanjutnya: daftar lengkap harga mobil Toyota yang naik/turun berdasarkan pajak emisi]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?