Bea Cukai kembali melelang barang milik negara. Kali ini ada sebuah mobil Mini Cooper jadul yang dilelang oleh Bea Cukai.
Mobil klasik yang dilelang Bea Cukai kali ini adalah Mobil Mini Cooper 40 termasuk Spareparts Otomotif, Speaker dan Mini Fan. Nilai limit yang ditawarkan untuk Mini Cooper 40 ini adalah sebesar Rp 152.110.661.
Jika berminat dengan Mini Cooper 40 klasik ini, kamu harus menyetor uang jaminan lelang sebesar Rp 75.000.000. Uang Jaminan Lelang harus dibayarkan paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, tepatnya pada 28 Juli 2021.
Pelaksanaan lelang Mini Cooper 40 ini dilakukan sampai Kamis, 29 Juli 2021 pukul 13.30 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang internet). Lelang dilakukan dengan cara penawaran closed bidding melalui alamat domain www.lelang.go.id.
Tempat Lelang berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Senen, Jakarta Pusat. Penetapan Pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Jika tertarik, kamu juga bisa melihat langsung unit mobil Mini Cooper yang dilelang ini. Open House/Aanwijziyang dilakukan sesuai protokol kesehatan dibuka pada Senin, Selasa dan Rabu tanggal 26, 27 dan 28 Juli 2021 Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB. Lokasinya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita Jl. Raya Kebantenan No.10, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Selain Mini Cooper, Bea Cukai juga melelang motor listrik Junyue JY-58QT warna hitam dan biru muda. Motor listrik ini dilelang dengan harga yang cukup murah, mulai dari Rp 2.280.000.
Motor listrik ini juga dilelang pada hari dan jam yang sama. Kamu juga bisa melihat langsung motor listrik yang dilelang di lokasi yang sama seperti Mini Cooper.
Jika berminat dengan motor listrik ini, kamu harus menyetor uang jaminan lelang sebesar Rp 1 juta satu hari sebelum pelaksanaan lelang, tepatnya pada 28 Juli 2021.
Selain pemenang lelang, Uang Jaminan Lelang akan dikembalikan ke rekening peserta lelang secara penuh tanpa potongan. Biaya Sewa Gudang belum termasuk dalam Nilai Limit, peserta lelang wajib melunasi Biaya Sewa Gudang setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
Simak Video "Video: Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan"
(rgr/din)