Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memodifikasi mobil operasional untuk dijadikan mobil pengangkut pasien dan jenazah COVID-19. Mobil dengan tiga baris kursi disulap jadi mobil untuk pasien dan jenazah COVID-19.
Setidaknya sembilan unit mobil operasional UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta dimodifikasi untuk membantu pelayanan mobilitas kesehatan di DKI Jakarta. Mobil yang digunakan untuk mengangkut jenazah dan pasien COVID-19 ini adalah mobil jenis minibus dengan kapasitas kursi tiga baris.
Dikutip dari Instargram resmi UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, sembilan unit mobil dinas yang disulap jadi kendaraan pelayanan mobilitas kesehatan antara lain mobil Toyota Kijang Kapsul, Daihatsu Terios, Daihatsu Xenia, Isuzu Panter Touring dan Suzuki APV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak jok baris kedua dan ketiga ditanggalkan. Untuk memisahkan bagian sopir dengan pasien/jenazah di belakang, dipasangi pula partisi plastik.
"Pada bagian tengah kendaraan dilengkapi dengan pelindung sesuai dengan protokol kesehatan guna mengcegah penyebaran virus covid-19," tulis Instargram UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.
Ini bukan pertama kalinya mobil dinas operasional dijadikan mobil pengangkut pasien atau jenazah COVID-19. Sebelumnya, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengerahkan kendaraan operasional diperbantukan untuk mengangkut jenazah ke tempat pemakaman umum.
Mobil berjenis low SUV berpelat merah dengan logo Dishub mengangkut peti jenazah, jok baris kedua dan ketiga ditanggalkan. Modifikasi juga tampak dengan penambahan sekat bening di antara pilar a dan b mobil. Sementara petugas yang mengantar memakai alat pelindung diri lengkap.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Bernhard Hutajalu mengatakan modifikasi mobil operasional Dishub ini sifatnya darurat. Pasalnya kebutuhan akan kendaraan pengangkut pasien dan jenazah COVID-19 tengah meningkat di tiap kecamatan. Sementara unit ambulans juga terbatas.
Menurutnya, mobil operasional Dishub ini akan terus berlalu-lalang membantu masyarakat hingga kasus COVID-19 mereda.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat