Aksi balap liar kembali terjadi di salah satu ruas jalan Jakarta, setelah sebelumnya dilakukan oleh sekelompok pemuda yang disebut sebagai geng motor, kini aksi balap liar terjadi menggunakan mobil. Perilaku tersebut bukanlah perilaku terpuji, terlebih saat ini PPKM Darurat tengah diterapkan.
Melihat kejadian beberapa waktu lalu, aksi balapan liar dan berujung pengeroyokan kepada petugas polisi terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu polisi tengah membubarkan aksi balap liar, namun sejumlah pemuda yang tak terima kemudian menghajar petugas polisi.
Nahas, kejadian balap liar kembali terjadi pada pekan ini. Kali ini balapan tersebut terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/7/2021) pagi pukul 05:11 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @TMCPoldaMetro terlihat sejumlah mobil tengah dihentikan oleh petugas kepolisian. Diketahui, para pengemudi nakal ini sedang melakukan balapan liar menggunakan mobil.
"05.11 Polri Sat Patwal Dit Lantas PMJ melakukan razia dan memberikan tindakan tilang kepada pengendara mobil yang melakukan balap liar di depan Kantor TVRI Jl. Gerbang Pemuda Senayan," tulis akun @TMCPoldaMetro dalam unggahan videonya.
Bagusnya para pelaku balap liar tidak melakukan tindakan kekerasan kepada petugas kepolisian. Sehingga polisi berhasil melakukan razia dan memberhentikan aksi mereka di jalan.
Dari video yang diunggah, terlihat sejumlah mobil yang digunakan merupakan hasil modifikasi. Hadir juga satu mobil Mercedes-Benz berkelir putih yang tertangkap kamera ikut ditilang polisi, sementara kendaraan jenis lainnya terlihat samar-samar.
Para pelaku balap liar terlihat pasrah saat ditangkap. Mereka tidak melakukan tindakan berbahaya seperti menyerang petugas polisi saat diberikan tindakan tilang.
Nekat Balapan Liar, Awas Sanksi Menanti
Tentunya ada sanksi yang menanti jika sejumlah masyarakat masih nekat melakukan balap liar di jalan raya. Tak hanya sanksi, denda berupa uang juga diberikan kepada pelaku balapan liar.
Larangan balapan di jalan raya sudah tertuang dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. Mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. Berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta Rupiah).
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini