Sanksi Jika BYD cs Tak Penuhi Komitmen Produksi di Indonesia

Sanksi Jika BYD cs Tak Penuhi Komitmen Produksi di Indonesia

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 18 Sep 2025 14:33 WIB
Ekosistem kendaraan listrik di Indonesia tidak terlepas dari stasiun pengisian daya. Dalam hal ini, DFSK-Seres bekerja sama dengan Voltron memperluas charging station.
Mobil listrik. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Insentif untuk mobil listrik impor utuh atau CBU (completely build up) tak dilanjutkan di tahun depan. Penerima insentif itu harus melaksanakan komitmennya untuk memproduksi mobil di dalam negeri.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024. Berdasarkan aturan itu, ada sejumlah kewajiban yang harus ditunaikan produsen mobil listrik penerima insentif EV CBU. Sebelum mendapatkan insentif, pabrikan itu harus menyertakan surat komitmen yang salah satu isinya adalah janji untuk memproduksi mobil listrik di dalam negeri.

Mereka harus mulai memproduksi mobil listrik di dalam negeri paling lambat 1 Januari 2026. Dalam rentang Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2027, pabrikan mobil listrik itu harus memproduksi mobil dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan yang diimpor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, mobil listrik yang diproduksi lokal harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal yang sudah ditentukan pemerintah. Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

Lalu bagaimana jika komitmen produksi lokal dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama tidak tercapai sampai 31 Desember 2027?

ADVERTISEMENT

Diatur dalam Permenves No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024, dalam hal produsen otomotif itu tidak dapat memenuhi komitmennya maka harus membayar sanksi. Tertulis pada pasal 10 ayat (7) aturan tersebut, jika pelaku usaha tidak menyampaikan surat keterangan verifikasi industri atau tidak memenuhi sebagian atau seluruh komitmen, maka Menteri menerbitkan surat pengenaan sanksi kepada Pelaku Usaha untuk melakukan pembayaran sanksi senilai insentif yang telah dimanfaatkan atas komitmen yang tidak terealisasi.

Jadi, kalau pabrikan tidak memenuhi ketentuan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang 'ganti rugi' dari bank garansi. Bank garansi ini menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

Pabrikan otomotif yang 'utang produksinya' gagal dilunasi sampai 31 Desember 2027, maka bank garansi sejumlah Bea Masuk dan PPnBM yang ditangguhkan akan diklaim pemerintah.

"2028 sudah mulai melakukan klaim dan pencairan bank garansi, jadi nanti sudah mulai dihitung, 1 banding 1 komitmen ini ada minusnya tidak," kata Tunggul.




(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads