Aksi Barbar Balap Liar Nekat Keroyok Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Aksi Barbar Balap Liar Nekat Keroyok Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Jumat, 09 Jul 2021 13:52 WIB
Geng motor brutal serang polisi yang hendak bubarkan balapan liar di Cilandak
Geng motor brutal serang polisi yang hendak bubarkan balapan liar di Cilandak (Foto: Tangkapan layar/istimewa)
Jakarta -

Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan aksi brutal sekelompok pemuda yang disebut geng motor tengah menyerang polisi ketika hendak membubarkan balapan liar. Hukuman berat menanti para pelaku kejadian tersebut.

Penyerangan terhadap anggota polisi tersebut terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/7) pagi sekitar pukul 05.01 WIB. Saat itu, mobil patroli datang ke lokasi untuk membubarkan balapan liar.

Total ada sekitar 100 motor di lokasi tersebut. Kemudian geng motor ini menghentikan mobil patroli dan menyerang polisi. Para pelaku juga berkata-kata kasar kepada polisi hingga akhirnya beberapa pelaku geng motor memukuli polisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat beberapa pemuda menyerang polisi. Sampai pada akhirnya polisi itu masuk kembali ke dalam mobil.

Tentunya ada sejumlah sanksi dari berbagai pasal yang dikenakan bagi para pelaku tersebut. Mulai dari melakukan aksi balapan liar di jalanan hingga mengancam dan menghajar aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Larangan balapan di jalan raya sudah tertuang dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. Mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b. Berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta Rupiah).

Jika melihat video yang viral tersebut, terlihat juga anggota polisi dihajar oleh sejumlah anggota geng motor. Tentunya ada sanksi pidana yang menanti akibat melakukan aksi keji itu.

Apabila seseorang melakukan pemukulan yang mengakibatkan luka pada korban, hal ini sudah diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi:

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sementara perlakuan tindak kekerasan dan ancaman kepada aparat penegak hukum tertuang dalam Pasal 212 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-"

Selain melanggar UU LLAJ, para pelaku balap liar juga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kehiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini bisa membuat mereka dikenakan UU Karantina Kesehatan dan UU tentang wabah penyakit menular.




(din/din)

Hide Ads