Mobil Mewah Andi Pembobol Bank BUMD Rp 548 M Dilelang!

Mobil Mewah Andi Pembobol Bank BUMD Rp 548 M Dilelang!

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 01 Jul 2021 19:36 WIB
Bentley Continental dilelang Kejari Bandung
Mobil mewah terpidana pembobolan Bank BUMD dilelang Foto: Lelang.go.id
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan melelang barang rampasan negara berupa mobil mewah atas perkara korupsi Andy Winarto. Dia diketahui sebagai terpidana pembobol bank BUMD BJB Syariah senilai Rp 548 miliar.

Dilihat dari laman lelang.go.id, Rabu (1/7/2021) satu mobil mewah yang dilelang merupakan Bentley Continental 6.000 cc lansiran tahun 2005 dengan nopol B-1-AAA. Tertarik memilikinya? Harga limit dari mobil itu dimulai Rp 1.150.838.000 dengan menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 288 juta.

Tidak dijelaskan kondisi mobil tersebut, namun bagian eksterior nampak berdebu sedangkan interior terlihat masih cukup baik dari setir hingga dashboard.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di balik bonetnya diketahui mobil ini disokong mesin W12 twin-tubocharged unik, dan mampu menghasilkan lebih dari 550 tenaga kuda. Memiliki penggerak all-wheel drive, mobil ini diklaim bisa menembus kecepatan tertinggi hampir 321 km/jam.

Bentley Continental dilelang Kejari BandungInterior Bentley Foto: Lelang.go.id

Untuk memastikan kondisi unit mobil lelang tersebut silahkan cek langsung. Sebab pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung mengadakan Open House/Aanwijzing akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 6 Juli 2021, pukul 09:00 s/d 13:00 WIB di lokasi objek di KPKNL Bandung.

ADVERTISEMENT
Bentley Continental dilelang Kejari BandungInterior Bentley Continental Foto: Lelang.go.id

Sementara lelang akan dilakukan pada Kamis, 8 Juli 2021 pukul 09.00 WIB melalui domain lelang.go.id. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sebesar Rp 288 juta selambat-lambatnya 7 Juli 2021.

Sekadar informasi Andy Winarto saat ini sedang ditahan di Lapas Sukamiskin. Diketahui, kasus bermula saat Andy mengajukan kredit ke BJB Syariah pada 2014-2016.

Dia dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara.




(riar/din)

Hide Ads