Angka penularan COVID-19 belum mereda di Jakarta. Kendaraan dinas operasional (KDO) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur kini berfungsi sebagai mobil pengangkut pasien hingga jenazah COVID-19.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengerahkan kendaraan operasional diperbantukan untuk mengangkut jenazah ke tempat pemakaman umum. Hal ini diketahui melalui unggahan media sosial @sudinhub_jaktim.
Terlihat mobil berjenis low SUV berpelat merah dengan logo Dishub itu mengangkut peti jenazah, jok baris kedua dan ketiga ditanggalkan. Modifikasi juga nampak dengan penambahan sekat bening di antara pilar a dan b mobil. Sementara petugas yang mengantar memakai alat pelindung diri lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip Antara, Rabu (30/6/2021) Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Bernhard Hutajalu mengatakan pihaknya telah melakukan pengantaran jenazah pasien COVID-19 ke TPU Bambu Apus.
"Jadi, kami punya KDO di setiap kecamatan. Kita modifikasi supaya bisa mengangkut pasien. Ada juga jenazah, sudah kita angkut," kata Bernhard Hutajulu saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Dia menjelaskan modifikasi mobil operasional dishub ini sifatnya darurat. Pasalnya kebutuhan akan kendaraan pengangkut pasien dan jenazah COVID-19 tengah meningkat di tiap kecamatan. Sementara unit ambulans juga terbatas.
"Semua kecamatan kita minta karena ini 'urgent' (mendesak). Jadi, kita prioritas bantu COVID-19 dulu baru kegiatan yang lain," ujar Bernhard.
"Kasihan mereka karena ambulans terbatas juga, kebutuhan lagi banyak. Jadi, kita coba partisipasi membantu," tutur Bernhard.
Sementara itu mobil operasional dishub ini akan terus berlalu-lalang membantu masyarakat hingga kasus COVID-19 mereda.
"Ya mudah-mudahan kita doa, virus ini cepat landai, cepat berakhir. Kita kembali ke normal. Sepanjang dibutuhkan, kalau sudah tidak dibutuhkan, ya Alhamdulillah," kata Bernhard.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?