Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan sejumlah pihak. Usai vonis hukuman dipotong menjadi 4 tahun penjara, negara disebut dapat keuntungan soal aset yang akan disita, yaitu mobil BMW X-5 milik Jaksa Pinangki.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan agar mobil BMW X5 milik Pinangki itu dirampas untuk negara. Selain mobil, hakim merampas BPKB dan STNK mobil Pinangki Sirna Malasari nomor polisi F-214 tahun pembuatan 2020, dirampas untuk negara.
Kalau melirik harga di pasaran berapa sih mobil dari BMW X5 milik pinangki?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip situs BMW Astra, harga mobil baru dari BMW X5 xDrive40i xLine dijual Rp 1.771.000.000 (On The Road Jakarta) dan kepemilikan mobil pertama.
Namun saat persidangan yang lalu, salah satu saksi bernama Yeni Pratiwi, yang bekerja sebagai tenaga sales di PT Astra International BMW, menceritakan awal mula Pinangki membeli mobil itu. Singkat cerita, Pinangki sepakat membeli BMW X-5 keluaran 2020, lantas membayar uang muka Rp 25 juta. Setelahnya, menurut Yeni, Pinangki meminta pembayaran secara tunai bertahap yang totalnya Rp 1,709 miliar.
BMW X5 itu ditenagai mesin bensin 6-silinder 3.0-liter BMW TwinPower Turbo dengan Valvetronic, Double VANOS, High Precision Injection. Mesin itu dikawinkan dengan Transmisi Otomatis Steptronic 8-Percepatan. Tenaga dari mesin mencapai 340 PS pada 5.500 rpm sampai 6.500 rpm. Torsi maksimalnya mencapai 450 Nm pada 1.500 rpm sampai 5.200 rpm.
Kalau harga bekas di pasaran berapa ya?
Masih dalam laman yang sama, BMW X5 xDrive40i xLine tahun 2019 dijual Rp 1.550.000. Sementara untuk umur mobil yang lebih tua, dari laman seva.co.id, harganya turun bisa ditebus di bawah Rp 1 miliar, seperti BMW X5 tahun 2016 Rp 710 juta, tahun 2017 Rp 850 juta, dan tahun 2018 Rp 879 juta.
BMW X5 naik ke permukaan dari ucapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono. Dia meminta kasus Pinangki tidak dibesar-besarkan. Ali justru menilai negara sudah mendapat untung karena mobil BMW X5 Pinangki dirampas.
Belum lagi hukuman Pinangki dikurangi dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Karena pengurangan vonis itu, masyarakat mendesak jaksa mengajukan banding. Namun hingga saat ini belum ada kepastian dari jaksa.
"Sudah jelas kok putusan hakim, ya kan? Tersangka kita tunggulah yang lain, ini tersangka malah banyak, itu satu kesatuan karena itu lima macam-macam, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini," kata Ali dilansir Antara, Rabu (23/6).
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah