Pemerintah memunculkan wacana memperpanjang diskon PPnBM 100%. Semula, diskon PPnBM 100% berlaku sampai Mei 2021. Tapi, menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diskon PPnBM 100% akan diperpanjang sampai Agustus 2021.
"Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi. Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Minggu (13/6/2021) lalu.
Baca juga: Daihatsu Luncurkan Rocky 1.2, Ini Harganya |
Pemerintah akan melakukan perpanjangan fasilitas diskon PPnBM 100 persen untuk penjualan mobil 4x2 di bawah 1.500 cc hingga bulan Agustus 2021. Selanjutnya, periode untuk diskon PPnBM DTP 50 persen diperpanjang menjadi bulan Desember 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana buat konsumen yang sudah membeli mobil pada Juni 2021 dan hanya mendapatkan diskon PPnBM 50%? Menurut Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra, sampai saat ini peraturan perpanjangan diskon PPnBM 100% belum dikeluarkan pemerintah. Jadi, harga yang berlaku saat ini adalah harga dengan diskon PPnBM 50%.
"Kami tekankan sampai hari ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi untuk memperpanjang PPnBM 100% sampai Agustus. Harga yang berlaku masih mengikuti peraturan yang lama, yaitu di periode ini adalah (diskon PPnBM) 50%," kata Amel dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, jika kebijakan perpanjangan PPnBM 0% sampai Agustus diketuk palu dan sudah ada peraturan resminya, maka harga mobil akan ikutan turun. Konsumen yang terlanjur beli mobil dengan harga PPnBM 50% pun bakal dikembalikan uangnya.
"Jika peraturan itu dikeluarkan, kami akan mengembalikan uang konsumen yang sudah dibayarkan kepada kami, kami berkomitmen akan mengikuti peraturan yang resmi akan keluar. Selama peraturan itu belum keluar maka harga yang berlaku adalah PPnBM 50%, begitu peraturannya keluar kami akan refund uang-uang konsumen yang sudah membayar (PPnBM) 50% menjadi diskon (PPnBM) 100%," jelas Amel.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?