Begini Cara Ikut Lelang Mercy Wagon Langka Milik Negara

Begini Cara Ikut Lelang Mercy Wagon Langka Milik Negara

Tim detikcom - detikOto
Senin, 14 Jun 2021 12:35 WIB
Mercedes-Benz Wagon Langka Dilelang
Foto: Lelang.go.id. Mercedes-Benz Wagon Langka Dilelang
Jakarta -

Bea Cukai melelang mobil Mercy langka dengan harga yang cukup murah. Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengumumkan lelang Mercedes-Benz E 270 CDI S211.

Mercedes-Benz E 270 CDI S211 ini dilelang dengan nilai limit yang terbilang murah. Mobil ini dilelang dengan bukaan harga Rp 40.871.683. Jika tertarik mengikuti lelang Mercy nan langka ini, kamu harus menyetor jaminan lelang senilai Rp 20 juta. Lalu, apa saja persyaratannya?

Untuk diketahui, lelang Mercy langka ini dilakukan secara online di website https://www.lelang.go.id⁣ pada Kamis (17/6/2021). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta lelang. Antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Peserta lelang adalah perorangan/badan usaha/kuasa yang ditunjuk disertai dengan surat kuasa bermaterai dan mendaftarkan diri pada website https://www.lelang.go.id
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id.

Kalau ingin melihat langsung mobil Mercedes-Benz E 270 CDI S211 yang akan dilelang, kamu bisa mendatangi Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Multi Sejahtera Abadi, Jl. Cakung Cilincing Pal II, Kec. Cilincing, Jakarta Utara. Open house dibuka pada Senin, Selasa, dan Rabu (14, 15, dan 16 Juni 2021) pada pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT
Mercedes-Benz Wagon Langka DilelangMercedes-Benz Wagon Langka Dilelang Foto: Lelang.go.id

Adapun pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (17 Juni 2021) pukul 11.30 sampai 13.30 WIB. Lelang dilaksanakan secara daring (online) di website https://www.lelang.go.id⁣. Tempat lelang berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) II di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, RT.1/RW.10, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat.

Ditekankan, objek barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang dengan nominal sesuai dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). Untuk Mercedes-Benz E 270 CDI S211 ini, uang jaminan yang harus disetorkan sebesar Rp 20 juta.

Uang Jaminan Lelang harus sudah efektif diterima paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisme end of day pada masing-masing bank yang digunakan. Selain pemenang lelang, Uang Jaminan Lelang akan dikembalikan ke rekening peserta secara penuh tanpa potongan.

Biaya Sewa Gudang belum termasuk dalam Nilai Limit, peserta lelang wajib melunasi Biaya Sewa Gudang setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang. Khusus Mercedes-Benz E 270 CDI S211, biaya sewa gedung sebesar Rp 28.433.150.

Pemenang lelang mobil ini wajib melunasi sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga terbentuk lelang disetor ke Nomor Virtual Account (VA). Pelunasan maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisme end of day pada masing-masing bank yang digunakan.

Sisa harga pokok lelang, Bea Lelang Pembeli, Bea Pencacahan, Jasa Pra Lelang dan Biaya Sewa Gudang disetor setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang. Apabila tidak dilunasi dalam lima hari kerja, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas Negara sesuai peraturan yang berlaku.

(rgr/lua)

Hide Ads