Intip Pajak Mobil Range Rover, Alphard, hingga Lexus RX Sitaan Kasus ASABRI

ADVERTISEMENT

Intip Pajak Mobil Range Rover, Alphard, hingga Lexus RX Sitaan Kasus ASABRI

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 11 Jun 2021 16:43 WIB
Kejagung sita 5 mobil mewah tersangka Asabri
Mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI Foto: dok. Kejagung
Jakarta -

Alphard, Range Rover, hingga Lexus RX merupakan merek mobil-mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT ASABRI. Penasaran berapa pajak mobil tahunan yang perlu dibayarkan tiap tahunnya ya?

Seperti diketahui Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 16 mobil sitaan milik tersangka dugaan korupsi PT ASABRI. Mobil-mobil mewah tersebut bakal dilelang secara online pada Selasa, 15 Juni 2021. Waktu penawaran pukul 09.00-11.00 WIB.

Jenis mobil mewah pertama, Range Rover, totalnya ada tiga unit. Bila melirik salah satu Range Rover nopol berpelat B-2728-STN yang dilelang dengan harga limit Rp 1.456.000.000, pajaknya setara dengan motor skutik besar 250 cc di Indonesia. Mobil keluaran tahun 2016 itu memiliki pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok Rp 48.174.000.

Kejagung sita 5 mobil mewah tersangka AsabriKejagung lelang mobil mewah tersangka Asabri Foto: dok. Kejagung

Model lain ialah sedan Toyota Camry nopol B-206-BSA ternyata memiliki pajak yang lebih murah dari Range Rover. Mobil keluaran tahun 2020 itu memiliki PKB Rp 10.475.500.

Kejagung sita 5 mobil mewah tersangka AsabriKejagung lelang mobil mewah tersangka Asabri Foto: dok. Kejagung

Mobil mewah selanjutnya ialah Toyota Vellfire nopol B-119-ASR. MPV premium lansiran tahun 2015 ini memiliki PKB lebih mahal dari Toyota Camry, yakni Rp 12.936.000.

Bagaimana dengan Alphard? salah satu mobil bernopol B-3-RUT tahun 2018 dengan nilai limit Rp 823 juta. PKB motornya tembus satu unit motor 150 cc, yakni Rp 25.924.500.

Selanjutnya mobil mewah Lexus RX200T, mobil bergaya SUV dengan kapasitas mesin 1998 cc tahun 2017 ini memiliki nilai limit Rp 767.200.000. Sedangkan PKB pokoknya mencapai Rp 18.669.000.

Mobil paling mahal Ferrari F12 Berlinetta dengan harga limit Rp 6.088.600.000 berpelat B-15-TRM, lalu Rolls-Royce Phantom Coupe 2009 Rp 2.756.600.000, dan Mercedes-Benz S65 AMG Rp 3.054.400.000. Namun nopol sudah diblokir kepolisian.

Tertarik memilikinya? mobil-mobil ini bisa dilihat secara langsung di Gedung Asabri Jl. Mayjen Sutoyo No. 11, Cawang Jakarta Timur pada 12 Juni 2021 pukul 10.00 - 12.00 WIB.

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/ pada Selasa, 15 Juni 2021. Waktu penawaran pukul 09.00-11.00 WIB. Tempat lelang di kantor KPKNL Jakarta IV Jl Prajurit KKO Usman dan Harun No 10, Jakarta.



Simak Video "Menkeu soal Alphard Masuk Apron Bandara: Protokol yang Diberikan ke Saya"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT