Fortuner-Innova Juga Didiskon PPnBM, Perkiraan Harga Bisa Turun Sampai Rp 150 Juta!

Fortuner-Innova Juga Didiskon PPnBM, Perkiraan Harga Bisa Turun Sampai Rp 150 Juta!

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 25 Mar 2021 17:49 WIB
New Kijang Innova dan New Fortuner
New Kijang Innova dan New Fortuner Foto: Dok. TAM
Jakarta -

Pemerintah memastikan perluasan pemberian diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru 1.500 - 2.500 cc berlaku April 2021. Berapa kisaran penurunan harga Toyota Fortuner dan Toyota Innova?

Kebijakan relaksasi PPnBM Innova dan Fortuner, yang diperuntukkan bagi mobil 1.500 sampai 2500 cc tersebut, telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 (kendaraan bermotor roda empat) dengan kapasitas tersebut (1.501-2.500 cc) dan segmen 4x2 serta 4x4," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

New Kijang Innova dan New FortunerNew Fortuner Foto: Dok. TAM

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021). Untuk mendapatkan diskon PPnBM ini, mobil 4x2 dan 4x4 bermesin 1.501-2.500 cc harus memenuhi syarat local purchase minimal 60%.

ADVERTISEMENT

Kemenperin menyampaikan bahwa penerapan program yang sama bagi mobil 1.501 cc sampai 2.500 cc dengan local purchase di atas 60% diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif.

"Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya," jelas Menperin Agus Gumiwang.

Dalam keterangan resmi tersebut, Fortuner dan Innova dipastikan mendapat relaksasi kebijakan tersebut.

Toyota New Kijang Innova dan New FortunerToyota New Kijang Innova Foto: Dok. TAM

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Sedangkan Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40 persen.

Dalam skema relaksasi PPnBM untuk mobil 1.500 cc - 2.500 cc besarnya tidak 100% (berbeda dengan relaksasi tahap pertama pada 21 mobil 1500cc dan lebih kecil). Tahap I (April-Agustus 2021) PPnBM Fortuner dan Innova berpenggerak 4x2 kena diskon 50 % sehingga turun menjadi 10 persen. Sedangkan 4x4 mendapat diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I.

Berikut ini perkiraan hitungan jika pajak PPnBM dipotong 50 persen dan 25 persen (4x4) untuk tahap I, maka hasilnya Fortuner-Innova bisa turun harga dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sebagai catatan, harga ini merupakan perkiraan. Harga resmi bakal diumumkan agen pemegang merek (APM).

Ambil contoh, Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel saat ini dijual Rp 512.000.000 (OTR Jakarta), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4x2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 yakni sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 10 %

=(Rp 382.000.000 x 1,050) x 10 %

Diskon =Rp 40.110.000

Umumnya harga OTR sudah termasuk dengan PPnBM. Jika sudah dikurangi PPnBM yang didiskon 50 persen, berapa kisaran penurunan harganya?

Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM

= Rp 512.000.000 - Rp 40.110.000
= Rp 471.890.000

Melalui penghitungan yang sama, diskon akan lebih besar untuk tipe Fortuner 4x4 yang diturunkan PPnBM-nya menjadi 30 % untuk tahap I. Fortuner 4x4 2.4 G A/T DSL saat ini dijual Rp 637.700.000 akan mendapat diskon Rp 150.255.000. Itu artinya mobil ini harganya akan turun menjadi Rp 487.445.000.

Lalu contoh lain, Innova M/T Bensin yang saat ini dijual Rp 342.400.000. Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Innova 2.0 M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 diketahui sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 10 %

=(Rp 256.000.000 x 1,050) x 10 %

Diskon =Rp 26.880.000

Berapa besaran penurunan harga Innova M/T jika dikenakan diskon PPnBM?

Rp 342.400.000 - Rp 26.880.000 = 315.520.000




(riar/din)

Hide Ads