Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan akan mengubah kebijakan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah). Mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) akan dikenakan tarif PPnBM 5%, dari sebelumnya diwacanakan 0% dalam Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang bakal berlaku dua tahun sejak diundangkan atau tepatnya pada Oktober 2021.
Dalam PP 73 Tahun 2019 tarif PPnBM untuk BEV atau mobil listrik sepenuhnya (tanpa mesin bakar) adalah 0%, lalu PHEV juga 0%. Namun, ada dua skema perubahan yang diusulkan Sri Mulyani. Skema 1 tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, sedangkan untuk PHEV naik jadi 5% dan Full-Hybrid dari 2%, 5% dan 8% menjadi 6%, 7% dan 8%.
Sementara untuk skema dua merupakan progresif dari skema 1. Tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, lalu untuk PHEV menjadi 8%. Sedangkan untuk Full-Hybrid dari 6%, 7% dan 8% menjadi 10%, 11% dan 12%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa keunggulan mobil PHEV? Dan apa bedanya dengan mobil hybrid biasa atau full hybrid?
Mengutip laman resmi Mitsubishi Motors Inggris, mobil hybrid dibagi menjadi tiga. Di antaranya adalah Mild Hybrid, Full Hybrid dan PHEV.
"Biasanya mobil mild hybrid tidak menggunakan motor listriknya untuk menggerakkan mobil dan memiliki baterai yang sangat kecil. Hybrid atau full hybrid mengutamakan mesin bensinnya dengan motor listrik mengambil alih ketika lebih efisien seperti pada kecepatan yang sangat rendah. Sedangkan plug-in hybrid benar-benar menjembatani kesenjangan antara mobil bensin dan listrik," tulis laman resmi Mitsubishi Motors Inggris.
 Mitsubishi memperkenalkan mobil ramah lingkungan mereka di arena GIIAS 2019. Mobil itu adalah Mitsubishi Outlander PHEV. Foto: Rifkianto Nugroho |
Mobil PHEV biasanya memiliki baterai berkapasitas lebih besar yang mampu menempuh jarak yang signifikan. Sesuai namanya, mobil plug-in hybrid dapat dicolok untuk mengisi daya baterai, memungkinkan penghematan yang jauh lebih besar daripada jenis hybrid lainnya.
Perawatan mobil hybrid disebut bisa lebih murah. Soalnya, penggunaan normal mengurangi keausan pada mesin. PHEV dapat bekerja dengan tenaga listrik saja lebih jauh dan lebih lama, sehingga penggunaan mesin BBM-nya lebih sedikit. Mobil PHEV bisa melaju dengan jarak yang terbilang cukup jauh tanpa mesin BBM menyala.
Seperti mobil listrik murni atau BEV (battery electric vehicle), mobil PHEV bisa dicolok untuk dicas. Ada tiga skema pengisian ulang baterai mobil PHEV, yakni dicolok di rumah, dicas di SPKLU, dan dicas saat mobil melaju.
Kebanyakan orang yang membeli mobil PHEV juga memasang pengisian daya di rumah. Selain itu, mobil PHEV juga bisa dicas di fasilitas pengecasan mobil listrik yang tersedia di publik seperti di mal, hingga rest area jalan tol. Jika tidak sempat mengecas baterai, mesin bensin dapat menjadi generator yang mengisi daya listrik ke baterai, ditambah pengereman regeneratif untuk mengisi daya baterai untuk meningkatkan efisiensi.
Di Indonesia, mobil PHEV sudah ada yang menjualnya, yakni Mitsubishi dengan Outlander PHEV. Harganya saat ini Rp 1.311.700.000 on the road Jakarta.
Mitsubishi Outlander PHEV menggendong mesin bensin 2.4 liter. Mesin itu dikombinasi dengan motor listrik yang punya tenaga 60 kW di roda depan dan 70 kW pada roda belakang. Sementara mesin konvensional bisa memuntahkan tenaga maksimal 132,8 dk dengan torsi 211 Nm.
Pada mode EV, mobil akan bergerak dengan tenaga listrik yang dialirkan dari baterai ke motor listrik di roda depan dan belakang. Dengan mode EV, mobil ini bisa melaju sejauh 55 km tanpa meminum bensin. Sisanya, jika baterai di bawah 20%, maka mesin akan otomatis menyala sendiri untuk berperan sebagai generator penyalur tenaga listrik yang akan disimpan ke baterai.
Perawatan Mobil PHEV
Soal perawatan, mobil PHEV diklaim tidak terlalu sulit. Boediarto, Head of After Sales Service Group PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) pernah mengatakan bahwa perawatan baterai Mitsubishi Outlander PHEV terbilang mudah. Mitsubishi juga memberi baterai garansi baterai selama 100.000KM/3 tahun, merujuk pada ketentuan yang tertera di service manual book.
Ia menjelaskan sebagai komponen vital pada mobil listrik, metode pengisian daya baterai kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya perawatan.
"Pengguna dapat memaksimalkan metode pengisian daya normal atau fasilitas home charging dengan arus listrik rendah, dan minimalisir penggunaan metode quick charging (pengisian cepat) dengan arus tinggi kecuali diperlukan," katanya.
"Jika konsumen hanya dapat menggunakan metode quick charging, kami merekomendasikan untuk tetap menggunakan metode pengisian daya normal setidaknya sekali dalam dua minggu," ujar Boediarto.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?