Masyarakat banyak yang memanfaatkan infrastruktur jalan tol untuk beraktivitas. Namun, tarif tol terus-menerus mengalami kenaikan.
Pada Januari 2021 saja ada sembilan ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif. Kesembilan ruas tol yang disesuaikan tarifnya pada 17 Januari 2021 itu antara lain Ruas Tol JORR I ( Akses Tanjung Priok dan Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji), Tol Cipularang, Tol Padaleunyi, Tol Palimanan-Kanci, Tol Semarang (Seksi A, B, C), Tol Surabaya-Gempol, Tol Kanci-Pejagan, Tol Pejagan-Pemalang, dan Integrasi Tol Jakarta-Cikampek Layang.
Joko Susanto Kasubbid Operasi dan Pemeliharaan II Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menjelaskan, penyesuaian tarif tol yang dilakukan pada 17 Januari 2021 itu bukan dilakukan tiba-tiba. Kata dia, penyesuaian tarif tol itu seharusnya dilakukan pada 2020 tapi ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sebenarnya adalah tarif tol yang harusnya dilakukan penyesuaian tarif 2020, karena dampak COVID akhirnya semua ditunda. Karena dirasa traffic sudah mulai kembali, untuk menjaga iklim investasi di badan usaha makanya kami di PUPR memutuskan tanggal 17 Januari dilakukan penyesuaian tarif," kata Joko dalam Diskusi Publik Perlindungan Konsumen dengan tema "Tarif Tol Naik Banjir pun Tiba" yang diadakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jumat (12/3/2021).
Dia melanjutkan, saat ini ada 59 ruas jalan tol yang memiliki tanggal penyesuaian tarif yang beragam. Karenanya, akan dilakukan penyesuaian tarif tol lagi dalam tiga tahap, yakni pada April 2021, Agustus 2021 dan Desember 2021.
Kenapa tarif tol naik terus? Joko mengatakan, kenaikan tarif tol itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan peraturan itu, kata Joko, tarif tol disesuaikan berdasarkan inflasi setiap dua tahun.
Berdasarkan UU 38/2004 pasal 48, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan pengaruh laju inflasi. Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
Ditambahkan pada PP No. 15 Tahun 2005 Pasal 68, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula: tarif baru=tarif lama X (1+inflasi).
[Halaman berikut: Tarif Tol Naik tapi Pelayanan Belum Maksimal]
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?