Pengelola jalan tol secara berkala melakukan penyesuaian tarif jalan tol. Terakhir pada 17 Januari 2021 lalu, ada kenaikan tarif di sembilan ruas tol di Indonesia.
Sembilan ruas tol yang disesuaikan tarifnya itu antara lain Ruas Tol JORR I ( Akses Tanjung Priok dan Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji), Tol Cipularang, Tol Padaleunyi, Tol Palimanan-Kanci, Tol Semarang (Seksi A, B, C), Tol Surabaya-Gempol, Tol Kanci-Pejagan, Tol Pejagan-Pemalang, dan Integrasi Tol Jakarta-Cikampek Layang.
Banyak konsumen yang menyayangkan tarif tol selalu naik tapi jalan tol masih saja dilanda kemacetan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing yang menerima berbagai laporan dari pengguna jalan tol. Menurut David, sudah seharusnya jalan tol tidak dikenal istilah kemacetan. Soalnya, sudah diatur bahwa kecepatan minimal di jalan tol adalah 60 km/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nyata-nyatanya sudah terjadi pelanggaran tentang kecepatan minimum, yakni 60 km/jam. Ini bisa dikatakan (sering terjadi kemacetan dengan kecepatan) 5 km/jam, 10 km/jam bahkan itu sudah ada di petunjuknya, ruas ini 5-10 km/jam. Harusnya ketika pengelola jalan tol menunjukkan di layar elektronik itu informasi demikian harusnya malu. Kenapa bisa terjadi seperti itu, padahal sudah diatur harusnya minimum 60 km/jam," kata David dalam Diskusi Publik Perlindungan Konsumen dengan tema "Tarif Tol Naik Banjir pun Tiba" yang diadakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jumat (12/3/2021).
"Dan juga sudah diatur bahwa pengelola jalan tol harus bisa menjaga situasi jalanan ini harus lancar. Itu masuk dalam standar pelayanan minimum (SPM)," sebut David.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPKN RI Rizal E. Halim mengatakan, hampir setiap hari pengguna jalan tol merasakan SPM yang belum terpenuhi. Misalnya kemacetan di jalan tol dan jalan yang rusak.
"Nggak usah jauh-jauh, di Jakarta-Serpong, Jakarta-Merak, Jagorawi, semuanya jalannya 10 km/jam, 15 km/jam di jam-jam khusus. Apakah ini yang kemudian diharapkan pemerintah? Tentu tidak. Karena ini akan menghambat dan akan mendorong yang namanya ekonomi berbiaya tinggi," kata Rizal.
"Kenapa terjadi seperti itu? Oh ternyata teman-teman di Kementerian PUPR maupun Kementerian Perhubungan ada masalah misalnya ada kendaraan yang lambat karena beban. Kemudian debit kendaraan yang melimpah. Ini kan yang harus diatur oleh teman-teman di badan pengatur jalan tol," ucap Rizal.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?