Beberapa waktu lalu hujan yang lebat menimbulkan genangan air bahkan sampai di jalan tol. Banjir di jalan tol ini banyak merugikan konsumen sebagai pengguna jalan tol.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, sudah seharusnya di jalan tol tidak ada istilah banjir. Soalnya, pengelola jalan tol memiliki kewajiban memelihara drainase.
"Itu merupakan syarat salah satu komponen dari standar pelayanan minimum (SPM). Pertanyaannya kenapa air itu tidak bisa dikeluarkan dari jalan tol? Atau kenapa drainase-drainase itu tidak berfungsi dengan baik," kata David dalam Diskusi Publik Perlindungan Konsumen dengan tema "Tarif Tol Naik Banjir pun Tiba" yang diadakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jumat (12/3/2021).
Sebelumnya, David mengatakan bahwa pengendara yang merasa dirugikan akibat banjir di ruas jalan tol bisa menuntut ganti rugi. Hal itu tertuang dalam pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol yang menyebutkan, "Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol." Kemudian pada Pasal 92 ditentukan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Ketua BPKN RI Rizal E. Halim mengatakan, sesuai arahan Presiden untuk melindungi konsumen, pihaknya menuntut tiga hal setelah terjadinya banjir di jalan tol.
"Pertama, Badan Usaha Jalan Tol wajib memberikan kompensasi ganti rugi ketika terjadi komplain terhadap kasus banjir kemarin. Kedua, BPJT dan Kementerian PUPR wajib meninjau kembali dan melakukan evaluasi terhadap kenaikan tarif jalan tol yang kemarin diberlakukan. Ketiga, BPJT perlu mengatur lebih lanjut, artinya ada peraturan teknis setelah Permen PUPR yang digunakan dalam bentuk panduan dalam pengaturan dan pengelolaan jalan tol yang akuntabel dan diketahui publik," ujar Rizal dalam diskusi yang sama.
Joko Susanto Kasubbid Operasi dan Pemeliharaan II Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengatakan pada tahun 2021 ini terjadi peningkatan jumlah titik banjir di jalan tol. Jika pada 2020 lalu ada 11 titik banjir di tol, tahun 2021 ini ada 14 titik banjir. Namun, dia menegaskan penambahan titik banjir di jalan tol itu bukan berarti kelalaian pihaknya. Menurutnya, beberapa di antaranya disebabkan limpahan air dari luar tol yang masuk ke ruas jalan tol.
"Dari 14 kondisi jalan yang terkena banjir, dapat diidentifikasi 8 titik itu akibat luapan sungai di luar tol. Lima lokasi akibat dampak konstruksi yang saat ini lagi dibangun seperti KCIC (proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung) dan LRT. Terakhir (karena kapasitas saluran (air di) tol yang tidak mampu menampung atau tanggul jebol. Ini terjadi di Jakarta-Tangerang SS Bitung, karena banyak curah hujan yang masuk ke jalan tol akhirnya tanggul kami jebol sehingga banjir di Simpang Susun Bitung beberapa hari masih terhambat," jelas Joko.
Adapun 14 titik banjir di jalan tol beberapa waktu lalu berada di Pondok Aren-Serpong (KM 8+700), Jakarta-Cikampek (KM 09.00 B dan akses masuk GT Jatibening, on/off ramp cibatu KM 35 B, Cikarang Barat 5, GT Cibitung 7 KM 24, KM 19+000 B), JORR E (KM 44+700 A/B), JORR E (Ramp 8 Cikunir), JORR S (Km 25+100 s.d. 26+100), Jakarta-Tangerang (SS Bitung, KM 24+000 A, KM 4+200), Jagorawi (KM 3+800), Dalam Kota (JC Cawang).
"Kami akan bekerja sama dengan pihak lain karena sistem jaringan air tidak hanya di jalan tol. Kita harus bekerja sama dengan pihak lain untuk mengantisipasi banjir luapan atau kiraiman dari sungai-sungai yang melintasi jalan ttol. Kami lakukan koordinasi," tegas Joko.
Simak Video "Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang Imbas Banjir"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus