Mobil Terbakar, Pilot Cantik Athira Farina Kecelakaan, Kenapa?

Mobil Terbakar, Pilot Cantik Athira Farina Kecelakaan, Kenapa?

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 17 Feb 2021 12:21 WIB
athira farina
Athira Farina. Foto: Instagram @athirafarina

"Dia (kecoa) tuh kan biasanya ngumpet di balik jok, di balik karpet banyak telur-telurnya, itu indungnya itu suka kencingin ke konektor (kabel), kencing itu bersifat mengantar arus, bisa menyebabkan korsleting, jadi short, kebakar. Dan semut di mobil juga bisa, semut kan senang di bagian-bagian hangat, konektor itu kan kalau ada arus listriknya hangat kan. Itu dia bersarang di situ, kotoran-kotoran itu juga bisa menyebabkan korsleting," katanya.

Selain itu, Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak, Suparna, mengatakan, tabrakan yang keras sangat mungkin menimbulkan percikan api dan menjadi penyebab kebakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tabrakannya cukup parah di bagian mesin sehingga nanti akan menyebabkan yang namanya saluran bahan bakar itu putus, sehingga bahan bakar terutama bensin itu akan keluar dari sistem. Apalagi di situ ada yang namanya panas, panas di ruang mesin disertai dengan mobil terguling terjadi gesekan dengan aspal yang menimbulkan percik api," jelas Suparna.

Sementara itu, mulai Januari 2021 Pemerintah mewajibkan mobil dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR). Kewajiban mobil menyediakan APAR terkait dengan upaya meningkatkan keselamatan. Apalagi beberapa waktu terakhir sering terjadi kebakaran kendaraan roda empat di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

Peraturan soal mobil baru wajib memiliki APAR sudah terbit sejak awal tahun 2021. Kemenhub menetapkan aturan baru itu berlaku pada Januari 2021 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020. Mobil baru yang wajib menggunakan APAR diterangkan dalam Pasal 2 Ayat 2.

"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan," demikian bunyi pasal tersebut.

Buat pembeli mobil baru tak usah khawatir. Soalnya APAR disediakan oleh pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan motor. Itu artinya, saat beli mobil baru perangkat APAR seharusnya sudah ada di dalam mobil.


(rgr/din)

Hide Ads