Dua Mobil Koruptor Ini Dilelang KPK Mulai Rp 150 Jutaan, Mau?

Dua Mobil Koruptor Ini Dilelang KPK Mulai Rp 150 Jutaan, Mau?

Tim detikcom - detikOto
Senin, 25 Jan 2021 09:40 WIB
KPK Lelang Dua Mobil Koruptor
KPK lelang mobil koruptor. Foto: Lelang.go.id
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang mobil rampasan dari koruptor. Kali ini ada dua unit mobil koruptor yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

KPK menyelenggarakan lelang mobil rampasan dari perkara korupsi mantan Kepala Bappebti Syahrul Rajasampurnajaya dan Hendry Saputra, staf mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

"Dengan ini KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/1/2021) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu mobil rampasan negara yang dilelang adalah satu unit Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nopol D 1614 AGU.

Mobil Chevrolet itu dibuka dengan nilai limit Rp 153.191.000. Bagi Anda yang tertarik meminangnya, siapkan uang jaminan sebesar Rp 31 juta yang disetor terakhir hari ini. Sementara batas akhir penawaran lelang berlaku pada 26 Januari 2021 pukul 11.00 WIB. Mobil dilengkapi STNK, tetapi tidak dilengkapi BPKB.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada juga mobil rampasan KPK berupa double cabin Mitsubishi Triton berkelir hitam tanpa nomor polisi. Mobil Triton ini ditawarkan dengan nilai limit Rp 355.373.000.

KPK Lelang Dua Mobil KoruptorKPK Lelang Dua Mobil Koruptor Foto: Lelang.go.id

Untuk diketahui, Mitsubishi Triton ini disita langsung dari dealer. Mobil tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Bagi Anda yang tertarik dengan Triton ini siapkan uang jaminan Rp 72 juta yang disetorkan hari ini.

Biaya pengurusan proses balik nama dan pajak kendaraan ditanggung oleh pemenang lelang.

Mengingat untuk pencegahan COVID-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa yang akan mengambil barang lelang, dipersyaratkan untuk membawa bukti bahwa telah menjalani rapid test antigen atau PCR yang hasilnya negatif.

"Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Josep Wisnu Sigit, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Chairul Lutfi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Jakarta III.".




(rgr/din)

Hide Ads