DKI Jakarta Wajibkan Uji Emisi, Suzuki Siapkan Jaringan Bengkel

DKI Jakarta Wajibkan Uji Emisi, Suzuki Siapkan Jaringan Bengkel

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 13 Jan 2021 07:41 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kawasan Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Uji emisi yang diberlakukan secara gratis itu akan rutin digelar setiap Selasa dan Kamis.
Ilustrasi uji emisi gas buang di DKI Jakarta Foto: Agung Pambudhy/detikOto
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh kendaraan yang masuk ke Jakarta untuk uji emisi. Suzuki menyambut baik hal tersebut bahkan memastikan jaringan Suzuki siap membantu pengendara melakukan pengujian emisi gas buang.

4W Marketing Director PT SIS, Donny Saputra dalam virtual Suzuki bersama detikOto menjelaskan Suzuki akan ikut berpartisipasi dalam melakukan pengujian emisi gas buang.

"Pengujian emisi sebetulnya sudah disosialisasikan kepada kami itu sejak 2019, rekan-rekan pemerintah Pemprov DKI Jakarta sudah mensosialisasikan untuk pengujian emisi ini," kata Donny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami (Suzuki) diajak berpartisipasi, kami mempersiapkan bengkel kami untuk melakukan pengujian tapi berapa banyak jaringan kami yang bisa melakukan pengujian emisi saya harus mengeceknya kembali," Donny menambahkan.

Donny menjelaskan langkah pemerintah mengajak Suzuki untuk bisa melakukan pengujian emisi gas buang juga berlaku untuk seluruh pabrikan otomotif lainnya.

ADVERTISEMENT
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kawasan Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Uji emisi yang diberlakukan secara gratis itu akan rutin digelar setiap Selasa dan Kamis.Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kawasan Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Uji emisi yang diberlakukan secara gratis itu akan rutin digelar setiap Selasa dan Kamis. Foto: Agung Pambudhy

"Namun yang pasti rekan-rekan dari Pemda DKI Jakarta mengajak bengkel kami dan ATPM lain untuk menyediakan tempat pengujian emisi gas buang. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para konsumen bisa melakukan pengujian tidak hanya di tempat yang pemerintah sediakan tetapi juga ada di jaringan kami. Ini tinggal kita laksanakan saja," Donny menambahkan.

Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Kewajiban uji emisi kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang sudah berusia tiga tahun di Jakarta wajib melakukan uji emisi gas buang. Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus emisi gas buang akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.




(lth/rgr)

Hide Ads