Maaf! Tak Ada Pajak Mobil Baru 0%

Maaf! Tak Ada Pajak Mobil Baru 0%

Tim detikcom - detikOto
Senin, 19 Okt 2020 12:03 WIB
Suasana Booth Toyota
Wacana pajak mobil baru nol persen tidak dipertimbangkan Kementerian Keuangan. Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memutuskan wacana pajak mobil baru 0% yang diajukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sri Mulyani menegaskan, pihaknya menolak wacana pajak mobil baru nol persen sersebut.

"Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan oleh industri maupun dari Kementerian Perinduistrian," tegas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2020 yang disiarkan langsung lewat Youtube Kementerian Keuangan, Senin (19/10/2020).

Menurut Sri Mulyani, sudah banyak insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada semua sektor, termasuk industri yang terdampak pandemi COVID-19. Pihaknya akan mengevaluasi keseluruhan insentif yang telah diberikan ke berbagai sektor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan mencoba memberikan dukungan-dukungan kepada sektor industri secara keseluruhan melalui insentif-insentif yang kita sudah berikan. Setiap insentif yang kita berikan kita akan melakukan evaluasi yang sangat lekat, sehingga jangan sampai kita memberikan insentif di satu sisi yang kemudian memberikan dampak negatif kepasda kegiatan ekonomi yang lain," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, usulan Kemenperin soal pajak mobil baru nol persen dipertimbangkan untuk mengungkit industri otomotif yang tengah lesu di tengah pandemi COVID-19. Menurut pihak Kemenperin, insentif fiskal bisa membantu membangkitkan industri otomotif mengingat penentu pemulihan ada pada sisi permintaan.

ADVERTISEMENT

Kemenperin mengajukan relaksasi sejumlah pajak untuk mendukung keringanan pembelian kendaraan, antara lain pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar 0%, PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak progresif.

"Relaksasi pajak ini paling tidak memberikan upaya baru membuka demand yang selanjutnya dapat meningkatkan utilisasi industri," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier dalam keterangan tertulis.

Taufiek mengatakan, dalam kondisi pandemi COVID-19, setidaknya ada tiga hal yang membuat industri otomotif terpuruk, yakni pabrik otomotif tutup dan banyak melakukan konversi pada produk lain seperti masker dan ventilator. Kemudian, adanya disrupsi global supply chain, dan melemahnya permintaan.

"Untuk sektor produsennya, kami memberikan IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri) dan berbagai stimulus pajak usaha, sedangkan untuk demand kami usulkan keringanan pajak PPnBM yang bersifat mendesak kepada Kementerian Keuangan," tuturnya. Sayangnya, wacana keringanan pajak mobil baru tersebut tidak dipertimbangkan Kemenkeu.




(rgr/din)

Hide Ads