Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar mobil baru diberi relaksasi pajak. Usul Kemenperin yaitu pajak mobil baru nol persen setidaknya sampai bulan Desember 2020.
Cara ini dipercaya bisa membangkitkan industri otomotif yang punya multiplier effect. Sebab, di dalam industri otomotif sendiri, sebanyak 1,5 juta orang dipekerjakan. Dengan diberi relaksasi pajak mobil baru, dipercaya ekonomi Indonesia akan bergerak kembali.
Namun, pengamat otomotif Bebin Djuana menilai, perlu diperhatikan lagi pajak mana yang akan dinolkan. Jangan sampai negara malah kehilangan pendapatan dari industri otomotif.
"Kita kan perlu memahami, sebuah mobil itu kan memang sebagian besar, nyaris 50% dari harganya, itu adalah unsur pajak," kata Bebin kepada detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2020).
"Yang dimintakan keringanan penghapusan (pajak mobil baru) sampai akhir tahun itu pajak yang mana," sambungnya.
Menurutnya, seandainya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang dibebaskan, itu sudah lumayan membantu. Tapi kalau mengharapkan semua pajak dihapuskan, kata Bebin, "Rasanya seperti mimpi di siang bolong."
"Karena kan pemerintah tetap perlu pemasukan. Jadi usulkan, minta sih boleh-boleh saja tapi ya jangan kelewatan. Yang masih diterima akal sehat lah," sebutnya.
Tak Banyak Pengaruh
Simak Video "Pajak Berdasarkan Emisi Berlaku Bulan Depan, Harga Mobil Bakal Naik?"
[Gambas:Video 20detik]