Pajak 0% Diragukan Dongkrak Penjualan Mobil, Ini Jawaban Kemenperin

Pajak 0% Diragukan Dongkrak Penjualan Mobil, Ini Jawaban Kemenperin

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 23 Sep 2020 09:24 WIB
Suasana GIIAS 2019
Pameran otomotif GIIAS. Foto: Dok. Seven Events
Jakarta -

Usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru 0 persen oleh Kementerian Perindustrian mendapat tanggapan pro-kontra dari berbagai kalangan. Ini jawaban Kemenperin kepada pihak yang meragukan efektifitas rencana kebijakan tersebut.

Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan, untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri otomotif, yang babak belur dihajar pandemi virus Corona.

Staf Khusus Menteri Perindustrian, Neil Iskandar Daulay, membantah pernyataan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) yang mengatakan bahwa usulan ini tidak efektif untuk mendorong penjualan mobil, karena masyarakat tidak akan melakukan pengeluaran untuk kebutuhan tersier.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenperin tetap meyakini bahwa pemangkasan pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen, dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan pasar otomotif di tengah tekanan bisnis akibat wabah COVID-19.

Sekadar informasi, setiap pembelian mobil baru dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di pusat serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di daerah.

ADVERTISEMENT

Neil menyebutkan bahwa data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 menunjukkan penjualan mobil sebesar 37.291 unit. Angka ini jauh meningkat (32,2 persen) dibanding penjualan bulan Juli yang hanya 25.283 unit.

"Usulan ini diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," bilang Neil, dalam keterangan resminya.

Usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen hingga bulan Desember 2020 ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil di masa pandemi. Terlebih saat ini masyarakat berusaha menghindari transportasi umum karena khawatir tertular virus Corona, dan lebih memilih kendaraan pribadi. Maka, pajak mobil baru 0 persen dinilai bisa menjadi rangsangan yang efektif.




(lua/din)

Hide Ads