Toyota Crown Koruptor Dilelang Rp 300 Jutaan, Minat?

Toyota Crown Koruptor Dilelang Rp 300 Jutaan, Minat?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 22 Sep 2020 14:06 WIB
Toyota Crown rampasan KPK dilelang Rp 300 jutaan.
Toyota Crown rampasan KPK dilelang Rp 300 jutaan. Foto: Screenshot lelang.go.id.
Jakarta -

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengumumkan lelang mobil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu sedan mewah hasil rampasan dari koruptor dilelang dengan harga yang tak terlalu mahal.

Dikutip dari laman resmi lelang.go.id di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, ada salah satu sedan mewah hasil rampasan yang dilelang. Itu adalah Toyota Crown 2.5 Athlete G A/T tahun 2013.

Nilai limit atau penawaran awalnya adalah Rp 363.905.000. Lelang ini diselenggarakan oleh KPKNL Jakarta III. Mobil sedan dengan nomor polisi B 1614 itu tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak disebutkan Toyota Crown rampasan KPK ini bekas siapa. Tapi, dilihat dari pelat nomor dan nomor rangkanya, kemungkinan Toyota Crown 2.5 Athlete G A/T ini adalah bekas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

KPK melelang sejumlah aset terpidana korupsi. Dua mobil bekas milik eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ikut dilelang.Toyota Crown bekas Akil Mochtar yang dirampas KPK. Foto: Agung Pambudhy

Pada 2018 lalu, mobil bekas Akil Mochtar sempat dilelang oleh KPK. Namun, saat itu nilai limit yang ditawarkan cukup tinggi, mencapai Rp 941.650.000. Alhasil, Toyota Crown hasil rampasan dari Akil Mochtar itu tidak laku.

ADVERTISEMENT

Kini, mobil itu kembali dilelang dengan nilai limit yang lebih murah, yakni Rp 363.905.000.

Sebelum melakukan penawaran lelang, peminat bisa menyetorkan jaminan sebesar Rp 75 juta. Batas akhir jaminan disetorkan pada 23 September 2020 besok. Dan batas akhir penawaran pada 24 September 2020 pukul 14.00 WIB.

Mengingat untuk pencegahan COVID-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa yang akan mengambil barang lelang, dipersyaratkan untuk membawa bukti bahwa telah menjalani rapid test/PCR yang hasilnya negatif.

Biaya pengurusan proses balik nama dan pajak kendaraan ditanggung oleh pemenang lelang. detikers berminat dengan Toyota Crown hasil rampasan KPK? Silakan ikut lelangnya.




(rgr/lth)

Hide Ads