Aturan Turunan Kendaraan Listrik Rampung Sebelum Agustus

Aturan Turunan Kendaraan Listrik Rampung Sebelum Agustus

Rizki Pratama - detikOto
Minggu, 08 Mar 2020 07:21 WIB
Mobil Listrik Dibangkitkan Lagi
Ilustrasi mobil listrik Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim
Jakarta -

Regulasi kendaraan listrik di Indonesia belum lengkap seutuhnya hingga saat ini. Meski sudah ada aturan Perpres No 55 tahun 2019 dan aturan pajak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Akan tetapi aturan turunan lainnya belum disahkan, sebut saja soal uji kendaraan listrik.

Sementara itu turunan aturan dalam teknisnya masih sedang dalam penggodokan. Kementerian Perindustrian mengatakan saat prosesnya sudah sampai dalam membahas kandungan lokal dari mobil bertenaga listrik.

"Kami tadi pagi rapat diskusi terkait Perpres. Kalau di Kemenperin itu memang konsep regulasi, roadmap-nya udah mulai didiskusikan antar Kementerian. Memang ada hal yang perlu didiskusikan secara mendalam yaitu terkait TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Putu Juli Ardika di GIICOMVEC 2020, Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu dikatakan Putu akan segera dibulatkan. Ia mengatakan paling lambat akan keluar bulan Agustus sesuai tenggat yang diberikan tahun lalu.

"Segera mungkin untuk bisa diterbitkan (aturan turunan mobil listrik-Red). Paling lambat itu Agustus. Kan dikasih waktu setahun, waktu itu dikeluarkan Agustus jadi jauh sebelum Agustus selesai ini," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya segala aturan dan insentif sudah tersedia untuk mobil listrik. Satu-satunya hal yang menjadi pertimbangan saat ini hanya kandungan lokal dari kendaraan listrik di Indonesia.

"Jadi aturan lain udah banyak keluar kayak DKI Jakarta diskon BBnKB kendaraan listrik. Bali Pergub udah ada. Ini sekarang tinggal dari Kemenperin bagaimana bisa mencapai TKDN," tukasnya.




(rip/lua)

Hide Ads