Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Fahri Siregar, mengatakan jika ada pengendara yang demikian. Maka petugas akan memberi tindakan tegas.
"Kalau ada rambu yang menyatakan tidak boleh parkir, berhenti, tidak boleh dilalui seperti bahu jalan, dan apa pun yang tidak boleh dan itu melanggar peraturan lalu lintas, maka akan kami tindak," ujar tegas Fahri saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mengingatkan agar para pengendara tidak berperilaku seperti demikian.
"Semua aturan itu dibuat untuk kebaikan masyarakat," tambah Fahri.
detikcom kerap melihat perilaku berkendara yang memperlambat laju berkendara demi menunggu waktu Ganjil-Genap berlalu. Bahkan perilaku ini kerap memperlambat pengendara lainnya yang ingin melaju lebih cepat di jalan bebas hambatan. Diingatkan kembali untuk tidak melakukannya ya, detikers. Karena saat ini Pemprov DKI Jakarta terus berbenah agar masyarakat bisa menggunakan kendaraan umum yang nyaman, aman dan tentram.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah